KEBONCINTA.COM – Kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali memburuk. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akhirnya memutuskan menerapkan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik pada Jumat dan Sabtu, 11–12 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP sebagai upaya mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat.
Keputusan diambil setelah hasil pemantauan pada Kamis, 10 September 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU di Palangka Raya mencapai angka 960.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan kondisi beberapa hari sebelumnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi pada 8 dan 9 September, nilai ISPU sebelumnya berada di kisaran 180 hingga 200 dan menunjukkan kecenderungan membaik.
Kondisi tersebut sempat membuat pemerintah daerah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada 10 September.
Namun, meningkatnya kembali tingkat pencemaran udara membuat pola pembelajaran harus kembali disesuaikan.
Sekolah diminta memastikan proses belajar dari rumah tetap berjalan sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi meski mereka tidak datang langsung ke sekolah.
Pemerintah daerah menempatkan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan sebagai pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan tersebut.
Kondisi kualitas udara juga akan terus dipantau. Kebijakan pembelajaran dapat kembali disesuaikan apabila kualitas udara mengalami perubahan dalam beberapa hari mendatang.
Persoalan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan memang dapat memberikan dampak serius terhadap kegiatan pendidikan, terutama karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap paparan polusi udara.
Sekolah dan orang tua karena itu diharapkan dapat bekerja sama untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.
Penerapan PJJ menjadi salah satu langkah pemerintah daerah agar proses pendidikan tetap berlangsung tanpa meningkatkan risiko kesehatan bagi peserta didik.