KEBONCINTA.COM – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menerapkan pembelajaran daring di sekolah menyusul distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum kembali normal.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Kamis hingga Sabtu, 12 September 2026. Langkah ini diambil setelah antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jember.
Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu disikapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus penggunaan BBM selama proses distribusi masih dalam tahap pemulihan.
Kebijakan WFH diberlakukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, satuan pendidikan di bawah pemerintah daerah maupun Kementerian Agama diminta melaksanakan proses pembelajaran secara daring.
Dengan kebijakan tersebut, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah selama periode yang ditentukan.
Sekolah dan guru diharapkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara tidak dilakukan.
Permasalahan distribusi BBM sebelumnya menyebabkan antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU Jember. Kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk perjalanan pegawai dan warga menuju tempat kerja maupun sekolah.
Pemerintah daerah berharap kebijakan sementara tersebut dapat membantu mengurangi beban mobilitas hingga kondisi distribusi BBM kembali normal.
Langkah Jember menunjukkan bahwa perubahan kondisi pelayanan publik dapat berdampak langsung terhadap dunia pendidikan maupun sistem kerja pemerintahan.
Pemanfaatan metode kerja fleksibel dan pembelajaran daring menjadi salah satu pilihan yang dapat diterapkan ketika terdapat kondisi khusus yang berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.
Masyarakat tetap diminta mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah daerah berkaitan dengan distribusi BBM maupun kebijakan lanjutan setelah 12 September 2026.