Pendidikan
Rahman Abdullah

Ketimpangan Guru PPPK Jadi Sorotan, RUU Sisdiknas Diminta Hadirkan Solusi Tegas

Ketimpangan Guru PPPK Jadi Sorotan, RUU Sisdiknas Diminta Hadirkan Solusi Tegas

02 Mei 2026 | 13:19

Keboncinta.com-- Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional kembali memantik perhatian publik, terutama terkait kondisi tenaga pendidik di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah perbedaan perlakuan antara guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang dinilai masih menyisakan ketimpangan signifikan.

Perbedaan status kerja tersebut tidak hanya berdampak pada besaran penghasilan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan sosial yang diterima para guru. Di berbagai daerah, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup nyata.

Tidak sedikit guru yang mengemban tanggung jawab besar dalam proses pembelajaran, namun belum memperoleh hak yang setara dengan rekan seprofesi yang memiliki status berbeda.

Baca Juga: Solusi Anggaran Pendidikan 2026, Pemerintah Beri Relaksasi Honor PPPK Paruh Waktu

Fenomena ini mencerminkan bahwa sistem pengelolaan tenaga pendidik secara nasional masih belum sepenuhnya seragam.

Padahal, peran guru dalam membangun kualitas pendidikan sangat fundamental, sehingga perlakuan yang berbeda-beda berpotensi memengaruhi kinerja dan motivasi mereka.

Dalam forum resmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaAbdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa kejelasan regulasi menjadi hal yang mendesak.

Ia menyoroti penggunaan istilah ASN yang dinilai masih multitafsir, sehingga memicu beragam kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas harus mampu menghadirkan definisi yang tegas agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.

Baca Juga: Regulasi Baru ASN 2026 Resmi Disiapkan, Era Honorer Berakhir dan PPPK Paruh Waktu Hadapi Seleksi Berbasis Kinerja

Selain itu, perhatian terhadap guru non-PNS juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Kelompok ini dinilai masih membutuhkan jaminan yang lebih kuat, baik dari sisi status kepegawaian maupun perlindungan sosial.

Tanpa kepastian tersebut, persoalan kesejahteraan guru dikhawatirkan akan terus berulang dan berdampak pada kualitas pembelajaran.

Di sisi lain, ketidakpastian regulasi juga berimbas pada pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Pemerintah daerah kerap menghadapi dilema dalam menyusun formasi tenaga pendidik karena belum adanya skema yang benar-benar jelas dan seragam.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dorong Tarif Ojol Lebih Adil, Potongan Diminta di Bawah 10 Persen

Kondisi ini dapat menghambat pemerataan kualitas pendidikan, terutama di wilayah dengan keterbatasan fiskal.

Melalui pembahasan RUU Sisdiknas, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi komprehensif atas berbagai persoalan tersebut. Regulasi yang jelas dan konsisten akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Jika ketimpangan ini dapat diatasi, maka seluruh tenaga pendidik—baik PPPK maupun non-PNS—memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi maksimal dalam mencerdaskan generasi bangsa.***

Tags:
pendidikan sertifikasi guru Tunjangan Guru

Komentar Pengguna