Berita
Rahman Abdullah

DJP Beri Kelonggaran! SPT Tahunan Badan Bebas Denda Hingga 31 Mei 2026

DJP Beri Kelonggaran! SPT Tahunan Badan Bebas Denda Hingga 31 Mei 2026

02 Mei 2026 | 12:11

Keboncinta.com-- Kabar baik bagi pelaku usaha dan wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang memberikan tambahan waktu pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dorong MBG dan Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Batas Waktu Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Pada kondisi normal, pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 berakhir pada 30 April 2026. Namun, melalui kebijakan ini, pemerintah memperpanjang tenggat waktu hingga 31 Mei 2026.

Artinya, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai:

  • Denda keterlambatan
  • Bunga atas kekurangan pembayaran

Baca Juga: Hak Pekerja Outsourcing 2026 Diperkuat, Perusahaan Terancam Sanksi Berat Jika Melanggar

Berlaku untuk Lapor dan Bayar Pajak

Relaksasi yang diberikan tidak hanya mencakup pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga meliputi:

  • Pembayaran PPh Pasal 29
  • Pelunasan kekurangan pajak dalam SPT

Dengan demikian, wajib pajak dapat menuntaskan seluruh kewajiban perpajakan tanpa tekanan sanksi tambahan selama periode relaksasi berlangsung.

Baca Juga: Aturan Baru Outsourcing 2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Tak Lagi Bebas Gunakan Alih Daya

Sanksi yang Terlanjur Terbit Akan Dihapus

Kebijakan ini juga memberikan keuntungan tambahan. Jika sudah terlanjur diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan, maka sanksi tersebut akan dihapus secara otomatis oleh DJP.

Langkah ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif dalam sistem perpajakan nasional.

Baca Juga: Prabowo Subianto Soroti Keberhasilan MBG dan Koperasi Desa dalam Dorong Ekonomi Rakyat

Penyesuaian Sistem Coretax Jadi Latar Belakang

Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap implementasi sistem baru, yaitu Coretax.

Sistem tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah memberikan toleransi agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terkendala faktor teknis.

Baca Juga: Prabowo Subianto Klaim Peresmian 25.000 Koperasi Jadi Terbesar dalam Sejarah Dunia

Tetap Utamakan Kepatuhan Pajak

Meski tidak dikenai sanksi, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan dan membayar pajak sebelum batas waktu berakhir.

Kepatuhan tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kredibilitas administrasi perpajakan serta mendukung pembangunan nasional.

Kebijakan relaksasi ini menjadi peluang bagi wajib pajak badan untuk memperbaiki kepatuhan tanpa risiko denda. Dengan memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan, pelaku usaha dapat memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.***

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna