Keboncinta.com- Aksi menerobos palang pintu perlintasan kereta api bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas berupa kurungan penjara hingga denda bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Peringatan ini kembali disampaikan oleh perwakilan PT Kereta Api Indonesia melalui Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, yang mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di jalur kereta.
Baca Juga: Janji Pendidikan Diuji, Ketimpangan Akses hingga Nasib Guru Jadi Sorotan
Dasar Hukum yang Mengikat
Aturan terkait keselamatan di perlintasan kereta api telah diatur dalam dua regulasi utama, yaitu:
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas utama saat melintas di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Himpunan Alumni IPB Siapkan Transformasi Besar, Libatkan Lintas Profesi dari Petani hingga Pejabat
Kewajiban Pengendara di Perlintasan
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan saat berada di perlintasan kereta. Beberapa kewajiban penting antara lain:
Mengabaikan aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Relaksasi Pajak 2026: SPT Tahunan Badan Bisa Dilapor Tanpa Denda Hingga 31 Mei
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang tetap nekat menerobos, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tidak ringan, yaitu:
Sanksi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran di perlintasan kereta termasuk kategori serius karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Baca Juga: Brian Yuliarto Ungkap Banyak Inovasi Mandek di Tahap Riset, Soroti Tantangan Hilirisasi
Bahaya Perlintasan Liar
Selain pelanggaran palang pintu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuat atau menggunakan perlintasan liar. Jalur tanpa pengamanan resmi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan kereta api.
Pihak KAI terus mengedukasi masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengamanan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dorong MBG dan Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Keselamatan adalah Prioritas
Disiplin saat melintas di perlintasan kereta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama. Mengutamakan keselamatan dapat mencegah risiko kecelakaan yang merugikan banyak pihak.***