Kendala Infrastruktur Hambat Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

Keboncinta.com - Tren mobil listrik sebagai kendaraan masa depan di Indonesia masih menghadapi kendala signifikan, terutama terkait infrastruktur pendukung. Meskipun menawarkan efisiensi, kenyamanan, dan citra ramah lingkungan, realita di lapangan menunjukkan kesenjangan yang cukup besar antara teknologi canggih dan ketersediaan fasilitas pengisian daya.
Di kota-kota besar, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mulai bermunculan, namun jangkauannya masih terbatas. Di daerah-daerah pedesaan dan jalan-jalan non-utama, akses terhadap listrik untuk pengisian daya menjadi masalah utama. Berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) yang mudah diakses di SPBU bahkan warung-warung kecil, mencari tempat pengisian daya mobil listrik masih menjadi tantangan. "Mau numpang ngecas di mana?" menjadi pertanyaan yang relevan bagi pemilik mobil listrik di luar kota-kota besar.
Kondisi ini menggambarkan kesenjangan infrastruktur yang menghambat adopsi mobil listrik secara merata di Indonesia. Pemerintah dan pihak swasta perlu berkolaborasi untuk mempercepat pembangunan SPKLU di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Pembangunan infrastruktur pengisian daya yang memadai menjadi kunci agar mobil listrik tidak hanya menjadi simbol status bagi sebagian kalangan, melainkan menjadi pilihan transportasi yang terjangkau dan praktis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keinginan untuk beralih ke mobil listrik sebagai solusi ramah lingkungan perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai. Tanpa infrastruktur yang memadai, mobil listrik akan tetap menjadi barang mewah yang hanya terjangkau oleh segmen masyarakat tertentu, dan impian untuk menuju masa depan yang lebih hijau akan tetap terhambat. Percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya merupakan langkah krusial untuk mewujudkan transisi energi berkelanjutan di Indonesia.
Tags:
teknologiKomentar Pengguna
Recent Berita

Kejari Sampang: Restorative Justice, Jalan Te...
23 Jul 2025
Kementerian Agama Gelar Rapat Membahas Mengen...
23 Jul 2025
Menag Sambut Hangat Kunjungan Dubes Afghanist...
23 Jul 2025
Bid Propam Polda Sumut Periksa Disiplin Perso...
23 Jul 2025
Luka di Dada: Ketika Perasaan Tergores Tanpa...
23 Jul 2025
5 Teknik Menjatuhkan Argumen Lawan Bicara den...
23 Jul 2025
9 Waktu Mustajab, Doa Anda Lebih Mudah Dikabu...
23 Jul 2025
Kabar gembira! Sekolah-sekolah Akan Memperken...
23 Jul 2025
Dosen PPPK Berdiskusi dengan Menteri Pendidik...
23 Jul 2025
Bagaimana Lulusan IPDN Ditempatkan, Apakah La...
23 Jul 2025
6 Aplikasi Hasil TKA, Termasuk Jalur Prestasi...
23 Jul 2025
Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konst...
23 Jul 2025
DPR Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan di B...
23 Jul 2025
Wakil Menteri Stella Mengungkapkan Strategi H...
23 Jul 2025
Malaysia Turunkan Harga Bahan Bakar dan Berik...
23 Jul 2025
Trump : Pengurangan Tarif Impor Menjadi 19%,...
23 Jul 2025
Memahami Prinsip Pembentukan Molekul dalam Il...
23 Jul 2025
Apa Saja Perbedaan Fabel Klasik dan Fabel Mod...
23 Jul 2025
Memahami Perbedaan Teks Deskriptif dan Lapora...
23 Jul 2025