Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Gratis

Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Gratis

23 Juli 2025 | 07:56 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), bersama empat mahasiswa, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI).

Girindra Sandino, kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa para mahasiswa berpandangan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses pendanaan pendidikan bagi seluruh warga negara di berbagai jenjang pendidikan, melampaui usia 7-15 tahun atau sekolah dasar.

"Girindra menegaskan dalam sidang pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (22 Juli 2025), bahwa pelaksanaan pendidikan gratis bertahap bertumpu pada prioritas pembebasan biaya pendidikan dan skema bantuan biaya hidup mahasiswa yang tepat sasaran," sebagaimana dilansir situs web MKRI.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.

Para mahasiswa berpendapat bahwa ketentuan yang diuraikan dalam pasal ini inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini dimaknai sebagai komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada semua jenjang, yang diberikan secara bertahap.

Melanggengkan Ketidak Setaraan
Para mahasiswa berpendapat bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional melanggar hak konstitusional mereka dengan membebankan beban keuangan pendidikan tinggi secara langsung kepada mereka. Swadana pendidikan tinggi oleh mahasiswa tidak hanya dianggap sebagai masalah ekonomi, tetapi juga sebagai mekanisme struktural yang memperkuat ketimpangan dan menghambat kemajuan bangsa.

Biaya kuliah yang tinggi menyebabkan kesulitan keuangan yang memaksa banyak mahasiswa meninggalkan perguruan tinggi. Pada tahun 2023, data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) mengungkapkan bahwa lebih dari 350.000 mahasiswa memutuskan untuk meninggalkan perguruan tinggi. Sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta.

Mereka mengklaim bahwa sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) menghambat mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Pada tahun ajaran 2023/2024, biaya rata-rata pendidikan tinggi melonjak menjadi Rp19,01 juta per tahun, mencerminkan peningkatan signifikan biaya kuliah rata-rata di seluruh Indonesia—naik sekitar 50 persen dari tahun 2014 ke tahun 2023.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Terkait Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin Majelis Hakim, menekankan bahwa para mahasiswa perlu memberikan argumen yang kuat mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk mendanai pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Arif menunjukkan bahwa negara-negara yang menawarkan pendidikan tinggi gratis kepada warganya tidak representatif jika mempertimbangkan faktor-faktor seperti populasi, anggaran, dan pendapatan.

"Anda menyebutkan Skandinavia, sebuah wilayah yang bercirikan populasi kecil, anggaran negara yang substansial, dan pendapatan per kapita yang mengesankan." Apa artinya hal itu? Mari kita luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan hal ini dengan saksama guna memahami apa yang sebenarnya diinginkan—dapatkah Anda membayangkan apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kemampuan untuk mengabulkannya? "Perhatian utama terkait pendidikan tercantum dalam Pasal 31, sementara ketentuan khusus untuk pendidikan superspesialis diuraikan dalam ayat (2) pasal yang sama, yang memberikan batasan tertentu," ujar Arief dalam sidang tersebut.

Sementara itu, beliau mengumumkan bahwa para pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka dalam jangka waktu 14 hari. Permohonan yang telah diperbaiki harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat Senin, 4 Agustus 2025, pukul 12.00 WIB.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa para mahasiswa diwajibkan untuk menguraikan secara jelas hal-hal spesifik yang bertentangan antara norma yang diuji dengan setiap pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Langkah apa yang dapat Anda ambil untuk membangun argumen yang kuat agar hal ini dapat diakses oleh semua orang, asalkan sejalan dengan Konstitusi? Strategi apa yang bisa Anda gunakan untuk meyakinkan orang lain bahwa ada masalah yang nyata? ujarnya.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Menerima Kunjungan Dubes Inggris, Menag Bahas Kerja Sama Pendidikan,  Buka Akses Santri untuk Studi ke Luar Negeri
Menerima Kunjungan Dubes Inggris, Menag Bahas...
23 Jul 2025
Pengertian dan Peranan Kewirausahaan dalam Pembangunan Ekonomi
Pengertian dan Peranan Kewirausahaan dalam Pe...
23 Jul 2025
Pengertian Neto dan Bruto Beserta Contoh Soal yang Mudah Dipahami
Pengertian Neto dan Bruto Beserta Contoh Soal...
23 Jul 2025
Apa Itu Musik Daerah? Ini Penjelasan, Ciri, dan Contohnya di Indonesia
Apa Itu Musik Daerah? Ini Penjelasan, Ciri, d...
23 Jul 2025
Ingin Kulaih, Tapi Tidak ada Biaya? Jangan Khawatir! Sekarang Kemenag telah Sediakan Beasiswa S1 Dalam Negeri untuk Masyarakat
Ingin Kulaih, Tapi Tidak ada Biaya? Jangan Kh...
23 Jul 2025
Apa Itu Skala? Ini Rumus dan Cara Menghitungnya dengan Contoh Soal
Apa Itu Skala? Ini Rumus dan Cara Menghitungn...
23 Jul 2025
Apa yang Menentukan Prioritas Makhluk Hidup? Ini Faktor-Faktornya
Apa yang Menentukan Prioritas Makhluk Hidup?...
23 Jul 2025
Panduan Lengkap Menghitung Luas Permukaan Kubus Beserta Soalnya
Panduan Lengkap Menghitung Luas Permukaan Kub...
23 Jul 2025
Diikuti Lebih dari 5.000 Peserta, Kemenag Gelar Program Peningkatan Kompetensi bagi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan
Diikuti Lebih dari 5.000 Peserta, Kemenag Gel...
23 Jul 2025
Mengenal Habitat dan Nisia dalam Ekosistem: Fungsi dan Contohnya
Mengenal Habitat dan Nisia dalam Ekosistem: F...
23 Jul 2025
Ucapan Salam dan Perpisahan dalam Bahasa Inggris yang Wajib Diketahui
Ucapan Salam dan Perpisahan dalam Bahasa Ingg...
23 Jul 2025
Alat Pemenuh Kebutuhan: Definisi, Contoh, dan Perannya dalam Ekonomi
Alat Pemenuh Kebutuhan: Definisi, Contoh, dan...
23 Jul 2025
Kontribusi Daerah terhadap Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kontribusi Daerah terhadap Keutuhan Negara Ke...
23 Jul 2025
Belajar Kardinalitas Himpunan: Dasar Matematika yang Perlu Kamu Tahu
Belajar Kardinalitas Himpunan: Dasar Matemati...
23 Jul 2025
Apa Itu Disosiatif? Kenali Tanda-Tanda dan Dampaknya
Apa Itu Disosiatif? Kenali Tanda-Tanda dan Da...
23 Jul 2025
Mengenal Proses-Proses Geologis dalam Lapisan Litosfer
Mengenal Proses-Proses Geologis dalam Lapisan...
23 Jul 2025
Lakukan Pertemuan bersama Wamenag, Eks Jaringan Islamiyah Komitmen Kembali ke Pangkuan NKRI secara Utuh
Lakukan Pertemuan bersama Wamenag, Eks Jaring...
23 Jul 2025
Sambut Kunjungan Dubes AS di Masjid Istiqlal, Menag Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Kenalkan Ekoteologi
Sambut Kunjungan Dubes AS di Masjid Istiqlal,...
23 Jul 2025
Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Kemenag Terapkan Sistem Tunggal Gaji Pegawai Mulai 2026
Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas Pengel...
23 Jul 2025
Waktu yang Tepat untuk Kebaikan:  Kapan Doa Menjadi Luka?
Waktu yang Tepat untuk Kebaikan: Kapan Doa M...
23 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact