Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan langkah penguatan pendidikan karakter melalui penyusunan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Materi tersebut dirancang untuk diintegrasikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan dengan tetap mengacu pada ajaran agama masing-masing.
Penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai direktorat pendidikan lintas agama di bawah koordinasi Kementerian Agama. Meski disusun sesuai karakteristik setiap agama, seluruh materi nantinya akan berada dalam satu kerangka kebijakan nasional yang menjadi pedoman bersama.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ini 5 Tugas Kepala Sekolah dan Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa setiap direktorat pendidikan agama diberikan kewenangan menyusun materi berdasarkan ajaran agamanya masing-masing. Namun sebelum diberlakukan, seluruh draf akan dibahas secara bersama agar menjadi kebijakan resmi yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, penyusunan materi harus melalui pembahasan lintas agama sehingga tercipta kesepahaman bersama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian.
Dengan mekanisme tersebut, setiap materi tetap mencerminkan nilai-nilai agama masing-masing sekaligus berada dalam satu arah kebijakan nasional.
Ketua Tim Penyusun, Prof. Inung, menjelaskan bahwa seluruh direktorat saat ini sedang menyusun materi yang nantinya akan dimasukkan ke dalam pembelajaran agama di setiap satuan pendidikan.
Meski isi materi disesuaikan dengan karakteristik masing-masing agama, semuanya tetap berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.
Konsep tersebut memungkinkan adanya keseragaman tujuan kebijakan, sementara implementasi materi tetap disesuaikan dengan ajaran agama yang diajarkan di sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Kabar Baik Guru! Validasi TPG Juli 2026 Tahap 1 Selesai, Ini Tahapan Berikutnya
Materi yang sedang disusun tidak akan disampaikan secara seragam untuk seluruh peserta didik.
Tim penyusun akan menyesuaikan isi pembelajaran dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan agar materi dapat diterima sesuai tingkat perkembangan peserta didik.
Selain memberikan pemahaman mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, materi juga dirancang agar tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi dasar munculnya tindakan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Kementerian Agama menargetkan penyusunan draf materi selesai pada pertengahan Agustus 2026.
Setelah seluruh draf selesai, materi akan dibahas bersama para pakar, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai bahan pembelajaran resmi.
Dalam rapat koordinasi, seluruh direktorat pendidikan agama, mulai dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, hingga Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, menyampaikan kesiapan menyelesaikan penyusunan materi sesuai target yang telah ditentukan.
Selain diterapkan di lingkungan pendidikan formal, Kementerian Agama juga berencana memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai ruang pembinaan keagamaan.
Wakil Menteri Agama menilai penyuluh agama, rumah ibadah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman masyarakat terkait isu tersebut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyatakan telah menyiapkan pedoman penyuluhan keagamaan mengenai isu LGBTQ.
Pedoman tersebut lebih menitikberatkan pada pendekatan pembinaan dan langkah-langkah penanganan apabila ditemukan persoalan terkait di tengah masyarakat, sehingga para penyuluh agama memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ menjadi salah satu langkah Kementerian Agama dalam memperkuat pendidikan karakter di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Tinggal Menunggu Waktu Pemerintah Pastikan Persiapan Dilakukan Secara Matang
Materi tersebut disusun secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan tetap berpedoman pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan nasional.
Selain diterapkan di sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan, pemerintah juga mendorong penguatan edukasi melalui penyuluh agama, rumah ibadah, serta organisasi keagamaan.
Dengan pendekatan tersebut, Kementerian Agama berharap terbentuk pemahaman yang lebih baik di kalangan peserta didik maupun masyarakat, sekaligus menjaga pelaksanaan edukasi tetap menghormati nilai kemanusiaan dan menghindari praktik perundungan.***