Keboncinta.com-- Lembaga pendidikan pesantren telah mendapat perhatian serius dari pemrintah dalam berbagai aspek. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) sepakat memperkuat kemitraan strategis lewat penguatan Koperasi Pesantren.
Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan antara Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, dengan Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dalam pernyataannya, Wamenkop Farida Farichah menyambut positif langkah ini. Menurutnya, sinergi Kemenag–Kemenkop sejalan dengan arahan Presiden untuk memangkas rantai distribusi agar harga barang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Pesantren punya kontribusi besar bagi pendidikan dan peradaban. Saatnya juga pesantren jadi pilar ekonomi bangsa,” ungkap Farida.
Selanjutnya Farida juga menambahkan, melalui skema KDKMP, Koperasi Pesantren bisa mendapatkan barang dengan harga subsidi dan lebih murah karena langsung dari tangan pertama.
Selain itu, santri akan dilatih untuk menjadi Santripreneur, sehingga bisa berwirausaha dan membangun ekonomi di kampung tempat tinggalnya.
“Jumlah santri yang begitu besar adalah modal. Kalau punya mindset wirausaha, mereka bisa menjadi penggerak koperasi sekaligus menjadikan pesantren mandiri secara ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Basnang menegaskan, potensi pesantren tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan lebih dari 42 ribu pesantren dan sekitar 9 juta santri, pesantren bukan hanya pusat pendidikan dan dakwah, melainkan juga motor penggerak ekonomi di daerah.
“Kemenag sudah memberi bantuan inkubasi bisnis untuk 4.186 pesantren. Sekitar seribu di antaranya kini memiliki badan usaha. Harapan kami, unit-unit usaha ini bisa terhubung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP),” terang Basnang.
Melalui kolaborasi ini, rantai pasok kebutuhan pesantren akan lebih efisien. Barang-barang kebutuhan tidak lagi harus dibeli ke kota, cukup melalui KDKMP di tingkat desa atau kelurahan. Dampaknya, biaya logistik menurun dan margin keuntungan meningkat.
Menurut data, saat ini tercatat 2.347 Koperasi Pesantren tersebar di berbagai daerah. Kemenkop berkomitmen melakukan pendampingan, termasuk mendorong legalitas koperasi yang belum terdaftar di KDKMP.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut Kemenag dan Kemenkop sesegara mungkin untuk menandatangani Nota Kesepahaman.***