Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Non Sertifikasi Kini Bisa Bernapas Lega, Tamsil 2026 Resmi Disiapkan

Guru Non Sertifikasi Kini Bisa Bernapas Lega, Tamsil 2026 Resmi Disiapkan

11 Mei 2026 | 18:15

Keboncinta.com-- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) pada 2026. Fokus utama program ini adalah memperluas akses tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik, termasuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan di sektor pendidikan. Selama ini, sebagian guru yang belum tersertifikasi belum dapat menikmati tunjangan profesi secara penuh.

Karena itu, pemerintah menghadirkan skema tambahan penghasilan agar dukungan finansial dapat dirasakan lebih merata.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat mengajar sekaligus mendorong mutu layanan pendidikan di sekolah-sekolah secara bertahap.

Baca Juga: Mau Lolos BIB 2026? Jangan Salah Pilih! Jalur Reguler dan LoA Ternyata Punya Peluang Berbeda

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Guru Non Sertifikasi

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah resmi mengatur mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASND.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Tamsil diberikan kepada guru yang belum memperoleh tunjangan profesi akibat belum memiliki sertifikat pendidik, tetapi telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar guru, terutama bagi mereka yang masih menunggu proses sertifikasi namun tetap aktif menjalankan tugas mengajar.

Baca Juga: PPPK Wajib Cek MyASN Sekarang! BKN Minta 10 Dokumen Ini Segera Dilengkapi atau Bisa Berdampak ke Karier

Syarat Guru ASND Mendapat Tambahan Penghasilan 2026

Agar bisa memperoleh bantuan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan, guru ASND harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik.

Berikut ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Berstatus resmi sebagai Guru ASND di bawah naungan kementerian terkait
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Minimal lulusan S1 atau D-IV
  • Terdata aktif di satuan pendidikan melalui Dapodik
  • Memenuhi kewajiban beban kerja mengajar sesuai aturan yang berlaku

Pemerintah juga memberikan kelonggaran tertentu bagi guru yang sedang mengikuti pelatihan profesional atau program pengembangan kompetensi.

Baca Juga: PPPK Daerah Akhirnya Bisa Bernapas Lega? Pemerintah Beri Kepastian Soal Ancaman Batas Belanja Pegawai

Jadwal Pencairan dan Proses Administrasi Wajib Diperhatikan

Untuk memastikan dana tersalurkan tepat waktu, pemerintah menerapkan jadwal sinkronisasi data yang harus diperhatikan guru.

Berikut tahapan administrasi bulanan:

  • Pembaruan data Dapodik: maksimal tanggal 10
  • Validasi data: maksimal tanggal 13
  • Penetapan penerima: maksimal tanggal 15
  • Penyaluran dana: setelah tanggal 20 setiap bulan (khusus Desember setelah tanggal 15)

Dana Tamsil akan dikirim langsung ke rekening penerima melalui sistem perbankan nasional guna menjamin transparansi dan ketepatan pencairan.

Menariknya, guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik di tengah tahun tetap berhak menerima Tamsil hingga akhir tahun anggaran berjalan sebagai bentuk masa transisi.

Baca Juga: PPPK Daerah Akhirnya Bisa Bernapas Lega? Pemerintah Beri Kepastian Soal Ancaman Batas Belanja Pegawai

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem kesejahteraan guru yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Tambahan penghasilan tersebut diharapkan bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempercepat proses sertifikasi demi kualitas pendidikan yang lebih baik.***

Tags:
pendidikan sertifikasi guru Tunjangan Profesi Guru

Komentar Pengguna