Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemendikdasmen Buka Suara! Ini Nasib Guru Non-ASN dan Skema Baru Tahun 2027

Kemendikdasmen Buka Suara! Ini Nasib Guru Non-ASN dan Skema Baru Tahun 2027

10 Mei 2026 | 19:42

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri masih memiliki peran penting setidaknya hingga tahun 2026.

Penegasan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih mengalami kekurangan guru.

Di saat yang sama, pemerintah juga mulai mempersiapkan sistem baru terkait status kepegawaian guru pada 2027 sebagai bagian dari penataan ASN yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN! Juni 2026 Berpotensi Cair Gaji ke-13 Plus 3 Tunjangan Sekaligus

Istilah “Honorer” Akan Dihapus pada 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan skema kepegawaian guru merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kebijakan tersebut, istilah “honorer” direncanakan resmi dihapus mulai tahun 2027. Meski demikian, pemerintah meminta para guru non-ASN tidak khawatir karena masa kerja dan hak penghasilan mereka tetap dijamin hingga akhir 2026.

Kepastian tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi ruang transisi agar perubahan status kepegawaian dapat berjalan lebih tertata tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah.

Baca Juga: PIP Tak Lagi Salah Sasaran? Pemerintah Luncurkan Sistem Pengawasan Baru, Simak Penjelasannya

Sertifikasi Jadi Fokus Utama Pemerintah

Dalam masa transisi menuju 2027, pemerintah menempatkan program sertifikasi guru sebagai prioritas utama.

Kemendikdasmen menilai sertifikasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik sekaligus memperkuat kesejahteraan guru melalui pengakuan profesional.

Pemerintah menargetkan semakin banyak guru dapat mengikuti dan lolos program sertifikasi agar memiliki posisi yang lebih jelas dalam sistem pendidikan nasional.

PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi Alternatif

Bagi guru yang belum berhasil memperoleh sertifikasi, pemerintah juga tengah menyiapkan alternatif melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini diproyeksikan menjadi solusi transisi bagi tenaga pendidik yang masih dibutuhkan sekolah tetapi belum masuk kategori ASN penuh.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! BKN Ungkap 10 Dokumen Penting PPPK di MyASN Tahun 2026

Dalam mekanisme yang disiapkan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat memastikan tetap membuka ruang koordinasi untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.

Kebutuhan Guru Masih Tinggi di Berbagai Daerah

Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri masih cukup besar, terutama di sejumlah wilayah yang mengalami kekurangan guru.

Karena itu, keberadaan guru non-ASN dinilai masih sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan pembelajaran hingga proses penataan sistem kepegawaian selesai dilakukan.

Melalui skema baru yang disiapkan menuju 2027, pemerintah berharap pengelolaan tenaga pendidik menjadi lebih jelas, adil, dan mampu memberikan kepastian karier tanpa mengorbankan kualitas pendidikan nasional.***

Tags:
kemendikdasmen sertifikasi guru Guru Non ASN

Komentar Pengguna