Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menunjukkan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pendidikan Islam melalui kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik pesantren pada tahun 2026.
Program ini difokuskan bagi guru di lingkungan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar pesantren dalam membangun pendidikan karakter serta memperkuat moderasi beragama di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru pesantren dapat meningkat sehingga kualitas pendidikan santri juga semakin berkembang dan mampu bersaing di masa depan.
Baca Juga: Lolos Wawancara BIB 2026 Belum Aman! Tahap Administrasi Ini Jadi Penentu Akhir
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyebut pencairan TPG menjadi kabar baik yang telah lama dinantikan para guru pesantren. Pada Triwulan I tahun 2026, tercatat sebanyak 267 guru bersertifikat pendidik dijadwalkan menerima tunjangan profesi dari pemerintah.
Kementerian Agama menilai guru di lingkungan pendidikan muadalah dan diniyah formal memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai keislaman yang moderat di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah memandang para pendidik pesantren layak memperoleh hak kesejahteraan yang setara dengan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Full Tanpa Potongan, Taspen Siapkan Transfer Juni 2026
Selain memastikan pencairan TPG berjalan lancar, Kemenag juga tengah mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini bertujuan memperluas jumlah guru tersertifikasi agar semakin banyak tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag memenuhi syarat menerima tunjangan profesi.
Pemerintah juga dikabarkan telah mengusulkan tambahan anggaran dalam jumlah besar guna menjamin keberlanjutan program kesejahteraan guru keagamaan pada tahun 2026.
Dengan dukungan pendanaan tersebut, proses pencairan tunjangan diharapkan dapat berlangsung lebih tepat waktu, minim hambatan administrasi, dan menjangkau lebih banyak guru pesantren di berbagai daerah.
Baca Juga: Heboh Guru Honorer Disebut Berakhir 2027! Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan Islam sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik pesantren di Indonesia.***