Keboncinta.com-- Wacana pengangkatan guru melalui satu jalur nasional kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi X DPR RI mengusulkan reformasi besar dalam sistem tata kelola tenaga pendidik di Indonesia.
Dalam usulan tersebut, rekrutmen guru dinilai lebih ideal jika dilakukan hanya melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pembahasan ini langsung memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak tenaga pendidik mulai mempertanyakan masa depan skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, jika nantinya pemerintah benar-benar menerapkan sistem rekrutmen tunggal melalui CPNS.
Baca Juga: Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal 2026
DPR Dorong Penyatuan Sistem Pengangkatan Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa keberadaan banyak skema pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurutnya, sistem yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu membuat regulasi menjadi tumpang tindih dan memunculkan ketidakjelasan status kepegawaian bagi tenaga pendidik.
Ia menilai sistem tersebut sebaiknya disederhanakan menjadi satu mekanisme nasional melalui jalur CPNS agar pengelolaan guru lebih terintegrasi dan mudah diawasi.
Selain menyangkut status kepegawaian, DPR juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap guru dalam hal hak, tunjangan, hingga jenjang karier.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dikabarkan Masuk Tahap Final, Peluang Formasi Lebih Besar?
Persoalan Gaji dan Kepastian Karier Jadi Pemicu
Wacana reformasi ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah guru PPPK di berbagai daerah mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak lainnya.
Masalah tersebut dinilai terjadi karena koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum berjalan optimal dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Tak sedikit guru PPPK yang juga mengeluhkan ketidakjelasan karier dan perbedaan perlakuan dibandingkan ASN berstatus PNS. Kondisi ini membuat DPR mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengangkatan guru secara menyeluruh.
Bahkan, DPR meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian rekrutmen guru melalui skema PPPK paruh waktu yang dinilai berpotensi menambah kompleksitas persoalan di lapangan.
Baca Juga: LPDP 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka! Jurusan Prioritas Ini Jadi Incaran Ribuan Pendaftar
Jalur CPNS Dinilai Lebih Stabil dan Terintegrasi
Komisi X DPR RI menilai rekrutmen guru melalui sistem CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola pendidikan nasional.
Dengan sistem yang terpusat, pemerintah dinilai akan lebih mudah melakukan pemerataan distribusi guru, pengembangan karier, hingga pemberian hak dan tunjangan secara lebih adil.
Selain itu, kebutuhan tenaga pengajar di setiap daerah juga dapat dipetakan secara lebih tepat sesuai kondisi riil di lapangan, termasuk untuk wilayah yang masih mengalami kekurangan guru.
Nasib PPPK Guru Masih Menunggu Kebijakan Resmi
Meski usulan tersebut mulai ramai dibahas, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kemungkinan penghapusan skema PPPK guru.
Karena itu, para guru PPPK diimbau tetap tenang dan menunggu arah kebijakan final pemerintah mengenai reformasi sistem pengangkatan guru nasional.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Pesantren! TPG 2026 Dipastikan Cair, Kemenag Siapkan Langkah Besar
Ke depan, keputusan pemerintah akan sangat menentukan arah tata kelola tenaga pendidik di Indonesia, termasuk kepastian status dan kesejahteraan jutaan guru yang saat ini masih berada dalam berbagai skema kepegawaian.***