Pendidikan
Hilmi An Naufal

Gaji Dosen Rp20–50 Juta Diusulkan, Mendiktisaintek Beri Respons: Kesejahteraan Akan Dievaluasi

Gaji Dosen Rp20–50 Juta Diusulkan, Mendiktisaintek Beri Respons: Kesejahteraan Akan Dievaluasi

10 Agustus 2026 | 06:30

ZONA KAMPUS – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan standar penghasilan dosen di Indonesia sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Angka tersebut muncul dalam kajian ADAKSI mengenai penghasilan dosen yang dinilai layak dan bermartabat.

Usulan tersebut kemudian mendapat respons dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Brian menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi sekaligus mencari berbagai pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Pernyataan itu disampaikan pada 9 Juli 2026 setelah kegiatan di Grha Diktisaintek, Jakarta.

Namun masyarakat perlu memahami satu hal penting.

Rp20 juta hingga Rp50 juta tersebut belum menjadi standar gaji resmi pemerintah.

Angka itu masih berupa usulan yang disampaikan dalam kajian mengenai kesejahteraan dosen. Hingga 10 Agustus 2026, regulasi resmi penghasilan dosen yang dapat ditemukan masih mengatur struktur penghasilan dan berbagai jenis tunjangan, bukan menetapkan gaji nasional dosen pada angka Rp20 juta sampai Rp50 juta per bulan.

Berapa Penghasilan Dosen yang Diusulkan?

Dalam kajiannya, ADAKSI mengusulkan standar total penghasilan berdasarkan jenjang jabatan akademik.

Rinciannya adalah:

  • Asisten Ahli: Rp20 juta per bulan

  • Lektor: Rp30 juta per bulan

  • Lektor Kepala: Rp40 juta per bulan

  • Profesor/Guru Besar: Rp50 juta per bulan.

Tetapi istilah yang digunakan dalam kajian tersebut perlu diperhatikan.

Nominal itu bukan sekadar gaji pokok.

ADAKSI melihatnya sebagai total pendapatan yang layak berdasarkan kebutuhan hidup, biaya menjalankan pekerjaan akademik serta penghargaan terhadap tingkat profesi dan jabatan dosen.

Jadi, jangan membaca usulan tersebut sebagai:

“Gaji pokok profesor akan langsung menjadi Rp50 juta.”

Yang diusulkan adalah standar total penghasilan profesi dosen yang dianggap layak.

Mengapa Asisten Ahli Diusulkan Rp20 Juta?

Dalam perhitungannya, standar Rp20 juta untuk Asisten Ahli dibentuk dari beberapa komponen.

Kajian tersebut memasukkan sekitar:

Living wage keluarga: Rp14 juta

ditambah

Biaya kerja akademik: Rp3 juta

ditambah

Premium profesi atau jabatan: Rp3 juta.

Totalnya menjadi Rp20 juta per bulan.

Konsep living wage yang digunakan tidak hanya memperhitungkan kebutuhan makan.

Perhitungannya dikaitkan dengan kebutuhan hidup yang dianggap layak seperti tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga hingga konektivitas digital.

Lektor Diusulkan Rp30 Juta

Pada jenjang Lektor, nominal yang diusulkan meningkat menjadi Rp30 juta per bulan.

Rinciannya:

Living wage keluarga: Rp14 juta

Biaya kerja akademik: Rp5 juta

Premium profesi/jabatan: Rp11 juta.

Semakin tinggi jenjang jabatan akademik, tanggung jawab profesional dan ekspektasi kinerja dosen juga dianggap semakin besar.

Karena itu, bagian penghargaan profesinya ikut meningkat.

Lektor Kepala Rp40 Juta

Untuk dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala, standar penghasilan yang diusulkan mencapai Rp40 juta setiap bulan.

Kajian ADAKSI membaginya menjadi:

Living wage: Rp14 juta

Biaya kerja akademik: Rp8 juta

Premium profesi dan jabatan: Rp18 juta.

Biaya kerja akademik menjadi salah satu komponen karena pekerjaan dosen tidak hanya berlangsung ketika berada di dalam kelas.

Dosen juga harus menjalankan penelitian, menghasilkan publikasi, membimbing mahasiswa dan melakukan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi.

Profesor Diusulkan Rp50 Juta

Angka paling tinggi berada pada jenjang Profesor atau Guru Besar, yakni Rp50 juta per bulan.

Rinciannya dalam kajian tersebut adalah:

Living wage: Rp14 juta

Biaya kerja akademik: Rp10 juta

Premium profesi/jabatan: Rp26 juta.

Besarnya premium profesi tersebut berkaitan dengan posisi profesor sebagai jabatan akademik tertinggi dalam karier dosen.

Profesor tidak hanya mengajar, tetapi juga mempunyai tanggung jawab besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, publikasi, pembimbingan akademik hingga pembangunan reputasi keilmuan perguruan tinggi.

Mengapa ADAKSI Mengusulkan Angka Setinggi Itu?

Salah satu argumentasi utama yang digunakan adalah bahwa dosen merupakan profesi ahli.

Menjadi dosen membutuhkan pendidikan tinggi dan kompetensi akademik tertentu.

Selain mengajar, terdapat berbagai tugas lain yang mungkin tidak terlihat secara langsung oleh masyarakat.

Misalnya:

menyiapkan materi kuliah → menilai mahasiswa → membimbing skripsi → melakukan penelitian → menulis publikasi → mengikuti kegiatan akademik → pengabdian masyarakat → tugas administratif.

ADAKSI menilai standar penghasilan dosen seharusnya tidak hanya dihitung sedikit di atas upah minimum daerah, tetapi mempertimbangkan tanggung jawab profesional dan kebutuhan hidup layak.

Penghasilan Rendah Dinilai Bisa Memengaruhi Fokus Dosen

Salah satu kekhawatiran yang diangkat adalah munculnya kebutuhan dosen untuk mencari pekerjaan tambahan.

Ketika pendapatan utama dianggap belum mencukupi, dosen mungkin harus mencari berbagai sumber pendapatan lainnya.

ADAKSI menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi fokus dosen dalam melakukan pengajaran, penelitian dan kegiatan akademik apabila pekerjaan tambahan menjadi terlalu besar.

Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai kesejahteraan individu dosen.

Jika kualitas penelitian, pengajaran dan pembimbingan ikut terdampak, mahasiswa dan perguruan tinggi juga dapat terkena dampaknya.

Karena itulah isu penghasilan dosen dikaitkan dengan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Mendiktisaintek: Pemerintah Akan Evaluasi

Bagaimana respons pemerintah?

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari pendekatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dosen.

Brian juga mengaitkan upaya tersebut dengan kebijakan yang sebelumnya sudah dijalankan pemerintah, termasuk Tunjangan Kinerja atau Tukin bagi dosen.

Respons tersebut menunjukkan pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi kesejahteraan.

Namun Brian tidak mengatakan pemerintah sudah menyetujui standar Rp20 juta sampai Rp50 juta tersebut.

Ini yang perlu dibedakan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Tukin Dosen ASN Sudah Cair Sejak 2025

Salah satu kebijakan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah adalah pembayaran Tunjangan Kinerja bagi kelompok dosen ASN tertentu.

Kemdiktisaintek mulai mencairkan Tukin kepada dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi serta dosen ASN di lingkungan LLDIKTI pada 8 Juli 2025.

Jumlah dosen yang masuk dalam pencairan tersebut mencapai 31.066 orang.

Pembayaran periode Januari–Juni 2025 beserta Tukin ke-13 mulai dilakukan pada Juli 2025. Setelahnya, Tukin dirancang dibayarkan setiap bulan sesuai mekanisme dan pemenuhan kinerja.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen ASN.

Tukin Tidak Diberikan Begitu Saja

Tunjangan kinerja juga mempunyai mekanisme penilaian.

Kemdiktisaintek membagi penilaian Tukin dosen ke dalam dua komponen besar.

Sebesar 60 persen berasal dari komponen kinerja dasar, sedangkan 40 persen berasal dari kinerja prestasi.

Kinerja dasar antara lain berkaitan dengan pemenuhan rencana kerja, Laporan Kinerja Dosen atau Beban Kerja Dosen serta pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Sedangkan komponen prestasi dapat berkaitan dengan capaian di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun pengembangan institusi sesuai jabatan dosen.

Artinya, peningkatan kesejahteraan melalui Tukin tetap dihubungkan dengan produktivitas dan kinerja akademik.

Aturan Penghasilan Dosen Juga Diperbarui

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi tersebut ditandatangani pada akhir Desember 2025 dan memperjelas kerangka profesi, karier serta penghasilan dosen.

Dalam aturan tersebut, penghasilan dosen tidak hanya berbicara mengenai satu komponen gaji.

Dosen dapat mempunyai hak atas:

  • Gaji pokok dan tunjangan melekat

  • Tunjangan profesi

  • Tunjangan fungsional

  • Tunjangan khusus

  • Tunjangan kehormatan

  • Maslahat tambahan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi itu juga mencakup dosen PNS maupun dosen non-ASN dalam berbagai aspek pengembangan dan promosi karier.

Tapi Belum Ada Aturan Gaji Rp20–50 Juta

Ini bagian paling penting.

Meskipun pemerintah sudah mempunyai Permen mengenai penghasilan dosen dan telah menjalankan kebijakan Tukin, belum berarti standar penghasilan Rp20 juta, Rp30 juta, Rp40 juta dan Rp50 juta yang diusulkan ADAKSI otomatis berlaku.

Berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga 10 Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan regulasi yang menetapkan skema nasional tersebut sebagai standar baru penghasilan seluruh dosen.

Mendiktisaintek baru menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi dan mencari pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Karena itu, judul seperti “Gaji dosen resmi naik menjadi Rp50 juta” belum tepat digunakan.

Yang benar adalah:

“Penghasilan dosen diusulkan Rp20 juta sampai Rp50 juta dan pemerintah akan mengevaluasi usulan peningkatan kesejahteraan.”

Kondisi Dosen Juga Berbeda-beda

Pembahasan mengenai gaji dosen menjadi kompleks karena status dosen di Indonesia tidak hanya satu jenis.

Ada dosen:

ASN → Non-ASN → dosen PTN → dosen PTS → dosen PTN-BH → dosen PTN-BLU → dosen PTN Satker.

Struktur penghasilan, tunjangan dan sistem remunerasi pada masing-masing kelompok dapat berbeda.

Contohnya, Tukin yang mulai dicairkan pada 2025 ditujukan kepada kelompok tertentu seperti dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi serta dosen ASN di LLDIKTI.

Karena itu, membuat standar pendapatan nasional yang berlaku untuk seluruh dosen tentunya membutuhkan kajian kebijakan dan kemampuan fiskal yang jauh lebih luas.

Kesejahteraan Dosen Bukan Hanya Masalah Gaji

Meski pembahasan saat ini berpusat pada angka Rp20 juta sampai Rp50 juta, persoalan kesejahteraan dosen sebenarnya lebih luas.

Selain penghasilan, dosen juga membutuhkan:

kepastian karier → kesempatan penelitian → pendanaan riset → dukungan publikasi → beban administratif yang rasional → fasilitas akademik → sistem promosi jabatan yang jelas.

Permen 52 Tahun 2025 mencoba mengonsolidasikan sejumlah aspek tersebut dalam satu kerangka profesi, karier dan penghasilan dosen.

Kemdiktisaintek sendiri menegaskan peningkatan kesejahteraan harus berjalan bersama peningkatan kualitas dan profesionalisme dosen.

Apakah Gaji Dosen Benar-benar Bisa Jadi Rp50 Juta?

Secara sederhana, jawabannya:

Belum bisa dipastikan.

Rp50 juta merupakan angka usulan untuk Profesor atau Guru Besar dalam kajian ADAKSI, bukan angka gaji baru yang sudah disahkan pemerintah.

Demikian juga Rp20 juta untuk Asisten Ahli, Rp30 juta untuk Lektor dan Rp40 juta untuk Lektor Kepala.

Pemerintah melalui Mendiktisaintek baru menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan dosen.

Langkah nyata yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya antara lain pencairan Tukin bagi kelompok dosen ASN tertentu serta penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen.

Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dilihat apakah kajian mengenai living wage dosen tersebut nantinya hanya menjadi bahan diskusi atau benar-benar masuk ke dalam formulasi kebijakan pemerintah.

Jika standar penghasilan baru suatu saat benar-benar ditetapkan, pemerintah juga harus menentukan siapa saja yang mendapatkannya, sumber anggaran, sistem penilaian kinerja serta bagaimana penerapannya terhadap dosen ASN maupun non-ASN.

Yang jelas, pembahasan ini kembali menunjukkan bahwa kesejahteraan dosen kini menjadi salah satu isu penting dalam pengembangan pendidikan tinggi Indonesia.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna