Khazanah
Hilmi An Naufal

MK Kembali Tolak Uji Nikah Beda Agama, Pasal UU Perkawinan Tetap Berlaku

MK Kembali Tolak Uji Nikah Beda Agama, Pasal UU Perkawinan Tetap Berlaku

10 Agustus 2026 | 06:57

 

KHAZANAH – Mahkamah Konstitusi kembali mempertahankan ketentuan mengenai keabsahan perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Februari 2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dengan putusan itu, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak berubah.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa keabsahan perkawinan ditentukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang menikah.

Pemohon Ingin Menikah dengan Pasangan Berbeda Agama

Perkara tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia beragama Islam yang menyatakan telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dengan pasangan beragama Kristen.

Menurut keterangan dalam perkara, hubungan tersebut telah melibatkan keluarga kedua pihak dan dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing. Namun Pemohon merasa keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan persoalan ketika hendak melangsungkan serta mencatatkan perkawinan beda agama.

Pemohon menilai norma tersebut mengalami multitafsir dalam praktik.

Salah satu persoalan yang disorot adalah perbedaan praktik pencatatan perkawinan beda agama sebelum munculnya pedoman Mahkamah Agung. Ada pengadilan yang pernah mengabulkan permohonan pencatatan, sementara pengadilan lain mengambil sikap berbeda.

MK: Persoalannya Tetap Berkaitan dengan Keabsahan Perkawinan

Meskipun Pemohon mencoba menggunakan argumentasi berbeda, Mahkamah berpendapat substansi persoalan yang dibawa tetap berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

MK kemudian merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni:

  • Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014
  • Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022
  • Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menyatakan belum menemukan alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukum yang telah digunakan dalam putusan-putusan tersebut.

Karena itulah permohonan dalam Perkara 212/PUU-XXIII/2025 akhirnya ditolak seluruhnya.

Artinya Pasal 2 Ayat (1) Tidak Dihapus

Putusan tersebut tidak membuat ketentuan baru mengenai perkawinan.

Justru sebaliknya, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

Dalam perkara ini Pemohon sebenarnya mencoba menekankan persoalan pencatatan perkawinan, bukan semata-mata mempersoalkan penafsiran agama mengenai boleh atau tidaknya perkawinan beda agama. Hal tersebut dapat dilihat dari dokumen permohonannya yang menyoroti ketidakpastian akibat penafsiran Pasal 2 ayat (1) terhadap pencatatan pasangan berbeda agama.

Namun MK menyimpulkan bahwa inti persoalannya tetap tidak dapat dilepaskan dari keabsahan perkawinan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Juga Dipersoalkan

Selain UU Perkawinan, Pemohon menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.

SEMA tersebut berisi pedoman bagi hakim dalam menangani permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Isinya mempunyai dua poin penting.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Kedua, pengadilan diarahkan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

SEMA tersebut terbit pada 17 Juli 2023 dan ditujukan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum di pengadilan setelah sebelumnya terdapat perbedaan putusan mengenai permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

MK Tidak Menilai Isi SEMA dalam Perkara Ini

Pemohon menilai munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 mempertegas permasalahan dalam penerapan Pasal 2 ayat (1).

Tetapi MK menyatakan substansi pengaturan dalam SEMA tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya dalam pengujian undang-undang ini.

Hal ini penting karena kewenangan MK dalam perkara tersebut adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Jadi putusan 212/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dimaknai sebagai MK melakukan pengujian terhadap seluruh isi SEMA 2/2023.

Ada Perkara Lain di Hari yang Sama

Menariknya, perkara 212 bukan satu-satunya pengujian mengenai perkawinan beda agama yang diputus MK pada 2 Februari 2026.

Pada hari yang sama, Mahkamah juga membacakan Putusan Nomor 265/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan serta beberapa ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan.

Namun hasilnya berbeda secara hukum.

Jika Perkara 212 ditolak, Perkara 265 dinyatakan tidak dapat diterima.

Ditolak dan Tidak Dapat Diterima Itu Berbeda

Perbedaan istilah ini cukup penting.

Dalam Putusan 212, MK masuk pada pertimbangan pokok dan kemudian menolak permohonan untuk seluruhnya.

Sementara dalam Perkara 265, Mahkamah menilai permohonannya tidak jelas, termasuk terdapat persoalan antara uraian argumentasi dan rumusan petitum yang diminta para Pemohon.

Karena persoalan tersebut, MK menyatakan:

Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Jadi “tidak dapat diterima” bukan sinonim sederhana dari “ditolak”.

Secara prosedural dan pertimbangan hukumnya berbeda.

Maret 2026, Persoalan Pencatatan Kembali Masuk MK

Perdebatan belum berhenti pada Februari.

Pada 2 Maret 2026, MK kembali membacakan putusan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026 yang berhubungan dengan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan dan pencatatan perkawinan beda agama.

Pemohon antara lain mempersoalkan kondisi ketika pencatatan perkawinan beda agama bergantung pada penetapan pengadilan.

Namun kali ini MK menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang diklaim dan norma yang diuji tidak dapat diyakinkan kepada Mahkamah.

Akibatnya, pokok permohonan tidak diperiksa lebih lanjut.

Amar putusannya:

permohonan tidak dapat diterima.

Jadi Bagaimana Kondisi Hukumnya Sekarang?

Berdasarkan perkembangan tersebut, hingga 10 Agustus 2026, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjadi dasar mengenai sahnya perkawinan masih tetap berlaku. MK juga belum mengubah pendiriannya dalam rangkaian putusan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sementara pada tingkat peradilan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 masih memberikan pedoman kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.

Karena itu, kurang tepat apabila putusan MK Februari 2026 diberitakan dengan kalimat:

“MK baru membuat UU yang melarang nikah beda agama.”

MK tidak membuat larangan baru melalui putusan tersebut.

Yang terjadi adalah permohonan untuk mengubah pemaknaan ketentuan yang sudah ada ditolak, sehingga ketentuan dalam UU Perkawinan tetap bertahan.

Persoalan Keabsahan dan Pencatatan Perlu Dibedakan

Perdebatan hukum mengenai perkawinan beda agama juga mempunyai dua lapisan yang sering tercampur.

Yang pertama adalah keabsahan perkawinan.

Persoalan inilah yang berkaitan langsung dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan hukum agama masing-masing. MK menegaskan pendiriannya mengenai persoalan tersebut tetap konsisten dengan beberapa putusan sebelumnya.

Yang kedua adalah pencatatan administratif.

Persoalan pencatatan bersinggungan dengan UU Administrasi Kependudukan serta praktik pengadilan. Bahkan Ditjen Badilag Mahkamah Agung mengakui persoalan ini sebelumnya melahirkan disparitas putusan yang kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya SEMA 2/2023.

Membedakan dua persoalan tersebut penting agar masyarakat tidak menganggap pencatatan administratif dengan sendirinya menentukan semua aspek sah atau tidaknya perkawinan.

Mengapa Perkara Ini Berkali-kali Masuk MK?

Putusan Februari 2026 menunjukkan persoalan perkawinan beda agama bukan isu baru di Mahkamah Konstitusi.

MK sebelumnya telah menangani perkara serupa dalam Putusan 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Pada 2026 Mahkamah kembali menyatakan belum ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukumnya.

Perkara-perkara terbaru mencoba membawa sudut pandang berbeda, terutama mengenai kepastian hukum dan pencatatan administratif.

Namun hasilnya sejauh ini belum mengubah keberlakuan Pasal 2 ayat (1).

Kesimpulannya: Aturannya Belum Berubah

Bagi masyarakat, poin terpenting dari putusan tersebut dapat diringkas sederhana.

Pertama, MK melalui Putusan 212/PUU-XXIII/2025 menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Kedua, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap berlaku.

Ketiga, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 masih menjadi pedoman bagi hakim agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.

Keempat, dua perkara lain pada 2026 yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan beda agama juga belum menghasilkan perubahan aturan: Perkara 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena persoalan permohonan, sedangkan Perkara 9/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan demikian, hingga Agustus 2026, belum ada putusan MK terbaru yang membuka perubahan terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengenai keabsahan perkawinan.

Tags:
Khazanah Islam

Komentar Pengguna