Bersama BAZNAS, Kemenag Lakukan Kerja Sama Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam dua program strategis, yaitu Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM).
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dengan Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–MADADA yang digelar di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Kegiatan ini diikuti 33 pendamping program se-Jawa Barat.
Dijelaskan oleh Arsad bahwa konsep MADADA berangkat dari dua kata kunci utama, yaitu “berdaya” dan “berdampak”.
Menurutnya, masjid yang berdaya ialah masjid yang memiliki sumber daya untuk bertindak, sedangkan masjid yang berdampak adalah yang mampu membawa perubahan nyata bagi lingkungan sosial sekitarnya. Untuk itu, ia mendorong agar para takmir dapat mentransformasikan fungsi-fungsi masjid menjadi multifungsi.
Arsad juga menyebut, transformasi fungsi masjid sejatinya telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad saw. dan dilanjutkan oleh para sahabat serta ulama terdahulu.
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga pusat kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi umat. Salah satu contohnya adalah Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, yang pada mulanya merupakan masjid tempat belajar.
“Jangan dibayangkan Al-Azhar saat itu sudah berupa kampus besar dengan gedung dan kursi seperti sekarang. Saat itu, proses pembelajaran masih berlangsung di dalam masjid, dengan para mahasiswa duduk bersila mengikuti pengajian. Ini menunjukkan bahwa masjid sejak dulu sudah menjalankan fungsi pendidikan,” terang Arsad.
Ia juga mengungkapkan pentingnya meneladani sistem Baitul Mal pada masa sahabat sebagai bentuk pengelolaan sosial-ekonomi berbasis masjid yang relevan untuk diterapkan di era modern.
Namun, menurut Arsad, prasyarat utama dari semua inisiatif pemberdayaan ini adalah kejelasan status hukum masjid, terutama terkait tanah wakaf.
“Kita harus pastikan status masjid jelas. Bila belum diwakafkan, segera diurus. Kemenag melalui KUA siap membantu penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” tegasnya.
Selanjutnya, Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, menilai kolaborasi ini sangat strategis. Menurutnya, pemakmuran masjid harus dilakukan melalui kerja sama yang terintegrasi.
Masjid perlu difungsikan sebagai pusat pembangunan umat, baik dalam aspek ibadah maupun ekonomi serta kemanusiaan.***
Tags:
berita nasional kemenagKomentar Pengguna
Recent Berita

Cara Update Data di MyASN: Panduan Mudah Bagi...
09 Jul 2025
Cara Praktis Bikin Karis dan Karsu Virtual di...
09 Jul 2025
Kisah Sumur Mbah Jhenggot dan Bendungan Paemp...
09 Jul 2025
Kisah Teladan: Suami dari Putri Kiainya
09 Jul 2025
Menag Sebut Jaminan Kehalalan Produk perlu Di...
09 Jul 2025
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025