Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini menyangkut persyaratan usia bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aturan tersebut menjadi perhatian banyak orang tua karena menentukan kelayakan siswa untuk mengikuti proses penerimaan murid baru di tingkat SMP.
Baca Juga: Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai, Ini Perubahan Besar Sistem Penerimaan Murid Baru
Calon Murid SMP Maksimal Berusia 15 Tahun
Merujuk ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan batas usia maksimal bagi peserta didik yang akan masuk kelas 7 SMP.
Calon siswa diwajibkan berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026. Dengan kata lain, peserta yang telah melewati batas usia tersebut pada tanggal yang ditentukan tidak memenuhi syarat mengikuti SPMB tingkat SMP.
Sebagai bukti administrasi, ketentuan usia harus didukung dengan dokumen resmi, seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
Karena itu, orang tua diimbau memastikan seluruh dokumen identitas anak telah lengkap dan valid sebelum proses pendaftaran dibuka.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Rusia yang Jarang Diketahui, Negara Terluas di Dunia dengan Keajaiban Tak Terduga
Wajib Lulus SD atau Pendidikan Sederajat
Selain persyaratan usia, calon peserta didik juga diwajibkan telah menyelesaikan pendidikan dasar.
Peserta yang ingin mendaftar ke kelas 7 SMP harus sudah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau satuan pendidikan sederajat. Bukti kelulusan tersebut wajib dilampirkan dalam bentuk ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Dokumen akademik ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum calon murid mengikuti tahapan seleksi penerimaan.
Dengan demikian, terdapat dua syarat pokok yang wajib dipenuhi calon peserta didik SMP pada SPMB 2026, yaitu:
Berlaku Nasional, Orang Tua Diminta Bersiap Lebih Awal
Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih tertib, objektif, dan sesuai standar pendidikan.
Selain meningkatkan keteraturan administrasi, aturan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pendidikan dan memastikan kesiapan siswa dalam mengikuti jenjang pembelajaran berikutnya.
Untuk menghindari kendala saat pendaftaran, orang tua disarankan mulai menyiapkan dokumen penting sejak dini, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga dokumen kelulusan sekolah dasar.
Persiapan administratif yang matang diyakini dapat membantu proses pendaftaran SPMB 2026 berjalan lebih lancar tanpa hambatan.***