Pendidikan
Rahman Abdullah

Aturan Baru Kampus 2026: Jumat WFH, Kuliah Digital Semakin Diperluas

Aturan Baru Kampus 2026: Jumat WFH, Kuliah Digital Semakin Diperluas

10 April 2026 | 13:43

Keboncinta.com-- Pemerintah mulai mendorong transformasi besar dalam sistem kerja dan pembelajaran di perguruan tinggi.

Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kebijakan baru resmi diterapkan guna mempercepat digitalisasi sekaligus menghadirkan pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan akademik.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh Brian Yuliarto.

Dalam aturan tersebut, pegawai di lingkungan kementerian, termasuk unit utama, LLDIKTI, hingga perguruan tinggi, diwajibkan bekerja dari kantor pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai waktu bekerja dari rumah secara penuh melalui sistem daring.

Baca Juga: Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Guru Non-ASN, Tapi Hanya Sementara dan Bersyarat

Meski menerapkan fleksibilitas kerja, pimpinan instansi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasional berjalan normal.

Salah satu ketentuannya adalah menjaga kehadiran minimal separuh pegawai setiap hari agar layanan publik dan aktivitas akademik tetap optimal.

Bagi kalangan dosen, kebijakan ini tidak diterapkan secara kaku. Penyesuaian dilakukan berdasarkan jadwal akademik di masing-masing perguruan tinggi.

Pimpinan kampus diberikan kewenangan untuk mengatur perkuliahan sehingga dosen tetap dapat menjalankan Tridharma perguruan tinggi dengan baik, sekaligus mendapatkan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu proses pembelajaran.

Baca Juga: SKTPG 2026 Diproses Bertahap, Guru Wajib Aktif Cek Data InfoGTK Agar Tunjangan Cepat Cair

Perubahan signifikan juga terjadi dalam sistem pembelajaran. Mahasiswa pada jenjang tertentu, terutama semester lima ke atas serta program pascasarjana, kini diperbolehkan mengikuti pembelajaran jarak jauh secara proporsional.

Selain itu, berbagai aktivitas akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, seminar, hingga rapat kampus didorong untuk memanfaatkan platform digital.

Namun demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kegiatan yang memerlukan praktik langsung, seperti laboratorium, mata kuliah klinis, dan praktik lapangan, wajib dilaksanakan secara tatap muka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas kompetensi lulusan agar tetap sesuai standar.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa misi efisiensi yang cukup besar. Pemerintah mendorong pengurangan perjalanan dinas serta penerapan penggunaan energi yang lebih hemat di lingkungan kampus.

Baca Juga: Pemerintah Wujudkan TKA 2026 yang Adil, Semua Siswa Dapat Kesempatan Sama

Pengaturan suhu pendingin ruangan, pembatasan kendaraan dinas, hingga anjuran penggunaan transportasi publik menjadi bagian dari upaya tersebut.

Transformasi ini menunjukkan arah baru pendidikan tinggi di Indonesia yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.

Integrasi antara sistem kerja fleksibel dan pembelajaran digital diharapkan mampu menciptakan lingkungan akademik yang lebih produktif, efisien, dan tetap berkualitas.***

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna