Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Pendidikan
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?

Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?

18 Juli 2025 | 01:05 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Program Indonesia Pintar (PIPKemendikdasmen) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan disetorkan langsung ke rekening siswa. Apakah dana PIP akan hangus jika tidak diambil?

Program Indonesia Pintar (PIPKemendikdasmen), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menawarkan dukungan penting melalui bantuan tunai, peningkatan akses, dan kesempatan belajar yang disediakan oleh pemerintah. Dukungan ini dirancang khusus untuk siswa dari latar belakang berpenghasilan rendah.

Dana PIP dicairkan langsung ke rekening penerima. 

Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?
Mulkirom, sub-koordinator Kelompok Kerja PIP, menjelaskan bahwa dana tersebut akan tetap utuh meskipun tidak diambil. Dana ini merupakan hak penting bagi siswa.

Kunjungi SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id. Jika mahasiswa telah terdaftar berdasarkan SK pemberian untuk tahun 2024, dana tersebut sudah tersedia di rekening dan dapat diakses kapan saja. Dana tersebut akan tetap aman. Mahasiswa berhak atas hak ini. "Silakan periksa saldo," tulis Mulkirom di situs web Puslapdik, sebagaimana dilaporkan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Jika mahasiswa tetap terdaftar berdasarkan SK Pencalonan dan belum mengaktifkan rekeningnya, dana tersebut belum disetorkan ke rekening tersebut. Mahasiswa wajib mengaktifkan rekening tersebut.

Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara
Mulkirom menyatakan bahwa jika mahasiswa tidak mengaktifkan rekeningnya hingga batas waktu yang ditentukan, Puslapdik akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Pada tahun 2024, kami memberikan kesempatan untuk mengaktifkan rekening hingga akhir Februari 2025. "Jika batas waktu telah lewat, kami akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara," tegas Mulkirom.

Dalam konteks ini, Mulkirom mendorong lembaga pendidikan untuk berinisiatif dalam menginformasikan dan mengingatkan siswa penerima PIP.

Sekolah harus cepat dan tanggap, karena informasi ini sangat penting. Nama penerima PIP dapat dipajang di papan pengumuman atau dibagikan di grup WhatsApp, baik pada Surat Keputusan Pencalonan maupun Surat Keputusan Pencairan. Mulkirom menekankan pentingnya mengingatkan mereka tentang waktu yang tepat untuk mengunjungi bank, mengaktifkan dana, menarik uang, dan sebagainya.

Saldo Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025
Saldo Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2025 akan berbeda untuk setiap jenjang SD, SMP, dan SMA. Besaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
 

Bagaimana Cara Verifikasi PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2025? 

Kunjungi situs web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.

Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda pada kolom yang muncul.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NIK) Anda.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Pilih "Cek Penerima PIP".

Identitas siswa akan ditampilkan jika mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Namun, jika tidak ada, berarti mereka belum menjadi penerima PIP.

Melalui Aplikasi PIP
Unduh aplikasi PIP dari Google Play Store yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah aplikasi terpasang, pilih "Masuk".
Masuk ke aplikasi dengan memberikan informasi pribadi yang diminta dan NISN Anda. Informasi rekening dan saldo Anda akan ditampilkan jika Anda adalah penerima. Jika Anda bukan penerima PIP maka tidak akan muncul.

Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mengatur penyaluran dana PIP dalam tiga tahap:

Februari hingga April merupakan periode awal.

Periode 1 diperuntukkan bagi siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Periode 2: Mei hingga September

Dinas Pendidikan dan para pemangku kepentingan merekomendasikan pemilihan penerima PIP pada periode 2. Selain itu, penerima adalah anak di bawah umur yang telah mengaktifkan Surat Keputusan Pencalonan (SK Pencalonan).

Anak-anak yang tercantum dalam SK nominasi dianggap memenuhi syarat untuk PIP.

Periode 3: Oktober hingga Desember

Penerima PIP pada periode 3 adalah anak di bawah umur yang diklasifikasikan sebagai periode 1 dan 2.

Dana PIP dapat dibelikan apa saja? 

Perlengkapan sekolah dapat dibeli dengan dana PIP. Namun demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan pedoman berikut untuk penggunaan dana PIP:

1. Perlengkapan sekolah,

  • termasuk buku dan alat tulis,
  • serta seragam sekolah,
  • Perlengkapan sekolah (sepatu dan tas)

2.

  • ← Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya →
Tags:
pip
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Pemerintah Wacanakan Regulasi Panggilan VoIP: WhatsApp, Zoom, dan Lainnya Terdampak?
Pemerintah Wacanakan Regulasi Panggilan VoIP:...
21 Jul 2025
Ke Depan, Gubernur Jawa Barat Siapkan Pemekaran dan Penggabungan Desa untuk Atasi Disparitas
Ke Depan, Gubernur Jawa Barat Siapkan Pemekar...
21 Jul 2025
Etika Siswa terhadap Guru: Meneladani Ajaran Imam al-Ghazali
Etika Siswa terhadap Guru: Meneladani Ajaran...
21 Jul 2025
Listrik Mencerahkan Sumenep: PLN Raih Apresiasi Atas Transformasi Ekonomi dan Sosial
Listrik Mencerahkan Sumenep: PLN Raih Apresia...
21 Jul 2025
Dari Musuh Bebuyutan Menjadi Tameng Islam: Kisah Umar bin Khattab
Dari Musuh Bebuyutan Menjadi Tameng Islam: Ki...
21 Jul 2025
Kontroversi Gaji Guru Honorer Bengkulu: Pemprov Panggil Rerisa Usai Curhat di DPR
Kontroversi Gaji Guru Honorer Bengkulu: Pempr...
21 Jul 2025
Dinilai Beri Manfaat Besar bagi Petani, Kemenag Apresiasi Program Wakaf Tunai Produktif ICMI di Indramayu
Dinilai Beri Manfaat Besar bagi Petani, Kemen...
21 Jul 2025
Wujudkan Asta Protas Menag, Kemenag Rancang Instrumen Survei Pengalaman dan Pemahaman Keagamaan Masyarakat Muslim Indonesia
Wujudkan Asta Protas Menag, Kemenag Rancang I...
21 Jul 2025
Mendidik dengan Cinta: Warisan Para Nabi
Mendidik dengan Cinta: Warisan Para Nabi
21 Jul 2025
Imajinasi; senjata rahasia Albert Einstein
Imajinasi; senjata rahasia Albert Einstein
21 Jul 2025
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidikan
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidika...
21 Jul 2025
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen Terhadap Lebih dari 600.000 Penerima Bantuan Sosial (bansos) Terkait Potensi Keterlibatan dalam Perjudian Online.
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen T...
21 Jul 2025
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Pengalaman Belajar yang Holistik dan Manusiawi
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Peng...
21 Jul 2025
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tujuan dan Sasaran Pembelajaran Mendalam
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tu...
21 Jul 2025
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar dan Perkembangannya
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar...
21 Jul 2025
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Agustus Ini
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan La...
21 Jul 2025
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasmen: Strategi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasm...
21 Jul 2025
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
21 Jul 2025
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenjang Lainnya dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenja...
20 Jul 2025
Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui
Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact