Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?

keboncinta.com --- Program Indonesia Pintar (PIPKemendikdasmen) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan disetorkan langsung ke rekening siswa. Apakah dana PIP akan hangus jika tidak diambil?
Program Indonesia Pintar (PIPKemendikdasmen), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menawarkan dukungan penting melalui bantuan tunai, peningkatan akses, dan kesempatan belajar yang disediakan oleh pemerintah. Dukungan ini dirancang khusus untuk siswa dari latar belakang berpenghasilan rendah.
Dana PIP dicairkan langsung ke rekening penerima.
Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?
Mulkirom, sub-koordinator Kelompok Kerja PIP, menjelaskan bahwa dana tersebut akan tetap utuh meskipun tidak diambil. Dana ini merupakan hak penting bagi siswa.
Kunjungi SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id. Jika mahasiswa telah terdaftar berdasarkan SK pemberian untuk tahun 2024, dana tersebut sudah tersedia di rekening dan dapat diakses kapan saja. Dana tersebut akan tetap aman. Mahasiswa berhak atas hak ini. "Silakan periksa saldo," tulis Mulkirom di situs web Puslapdik, sebagaimana dilaporkan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Jika mahasiswa tetap terdaftar berdasarkan SK Pencalonan dan belum mengaktifkan rekeningnya, dana tersebut belum disetorkan ke rekening tersebut. Mahasiswa wajib mengaktifkan rekening tersebut.
Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara
Mulkirom menyatakan bahwa jika mahasiswa tidak mengaktifkan rekeningnya hingga batas waktu yang ditentukan, Puslapdik akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Pada tahun 2024, kami memberikan kesempatan untuk mengaktifkan rekening hingga akhir Februari 2025. "Jika batas waktu telah lewat, kami akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara," tegas Mulkirom.
Dalam konteks ini, Mulkirom mendorong lembaga pendidikan untuk berinisiatif dalam menginformasikan dan mengingatkan siswa penerima PIP.
Sekolah harus cepat dan tanggap, karena informasi ini sangat penting. Nama penerima PIP dapat dipajang di papan pengumuman atau dibagikan di grup WhatsApp, baik pada Surat Keputusan Pencalonan maupun Surat Keputusan Pencairan. Mulkirom menekankan pentingnya mengingatkan mereka tentang waktu yang tepat untuk mengunjungi bank, mengaktifkan dana, menarik uang, dan sebagainya.
Saldo Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025
Saldo Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2025 akan berbeda untuk setiap jenjang SD, SMP, dan SMA. Besaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
Bagaimana Cara Verifikasi PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2025?
Kunjungi situs web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda pada kolom yang muncul.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NIK) Anda.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Pilih "Cek Penerima PIP".
Identitas siswa akan ditampilkan jika mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Namun, jika tidak ada, berarti mereka belum menjadi penerima PIP.
Melalui Aplikasi PIP
Unduh aplikasi PIP dari Google Play Store yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah aplikasi terpasang, pilih "Masuk".
Masuk ke aplikasi dengan memberikan informasi pribadi yang diminta dan NISN Anda. Informasi rekening dan saldo Anda akan ditampilkan jika Anda adalah penerima. Jika Anda bukan penerima PIP maka tidak akan muncul.
Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mengatur penyaluran dana PIP dalam tiga tahap:
Februari hingga April merupakan periode awal.
Periode 1 diperuntukkan bagi siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Periode 2: Mei hingga September
Dinas Pendidikan dan para pemangku kepentingan merekomendasikan pemilihan penerima PIP pada periode 2. Selain itu, penerima adalah anak di bawah umur yang telah mengaktifkan Surat Keputusan Pencalonan (SK Pencalonan).
Anak-anak yang tercantum dalam SK nominasi dianggap memenuhi syarat untuk PIP.
Periode 3: Oktober hingga Desember
Penerima PIP pada periode 3 adalah anak di bawah umur yang diklasifikasikan sebagai periode 1 dan 2.
Dana PIP dapat dibelikan apa saja?
Perlengkapan sekolah dapat dibeli dengan dana PIP. Namun demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan pedoman berikut untuk penggunaan dana PIP:
1. Perlengkapan sekolah,
- termasuk buku dan alat tulis,
- serta seragam sekolah,
- Perlengkapan sekolah (sepatu dan tas)
2.
Tags:
pipKomentar Pengguna
Recent Berita

Pemerintah Wacanakan Regulasi Panggilan VoIP:...
21 Jul 2025
Ke Depan, Gubernur Jawa Barat Siapkan Pemekar...
21 Jul 2025
Etika Siswa terhadap Guru: Meneladani Ajaran...
21 Jul 2025
Listrik Mencerahkan Sumenep: PLN Raih Apresia...
21 Jul 2025
Dari Musuh Bebuyutan Menjadi Tameng Islam: Ki...
21 Jul 2025
Kontroversi Gaji Guru Honorer Bengkulu: Pempr...
21 Jul 2025
Dinilai Beri Manfaat Besar bagi Petani, Kemen...
21 Jul 2025
Wujudkan Asta Protas Menag, Kemenag Rancang I...
21 Jul 2025
Mendidik dengan Cinta: Warisan Para Nabi
21 Jul 2025
Imajinasi; senjata rahasia Albert Einstein
21 Jul 2025
Cinta dan Rencana: Dua Pilar Sukses Pendidika...
21 Jul 2025.jpg)
Kementerian Sosial Sedang Melakukan Asesmen T...
21 Jul 2025
Prinsip Pembelajaran Mendalam: Membangun Peng...
21 Jul 2025
Delapan Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan Tu...
21 Jul 2025
Mengenal Pembelajaran Mendalam: Konsep Dasar...
21 Jul 2025.jpg)
Menteri Sosial Saifullah Targetkan Bantuan La...
21 Jul 2025
Pembelajaran Mendalam Perspektif Kemendikdasm...
21 Jul 2025
Dakwah Tanpa Menunggu Sempurna
21 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan Ruang Lingkup Materi PAUD dan Jenja...
20 Jul 2025.jpeg)