Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?

keboncinta.com --- Program Indonesia Pintar (PIPKemendikdasmen) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan disetorkan langsung ke rekening siswa. Apakah dana PIP akan hangus jika tidak diambil?
Program Indonesia Pintar (PIPKemendikdasmen), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menawarkan dukungan penting melalui bantuan tunai, peningkatan akses, dan kesempatan belajar yang disediakan oleh pemerintah. Dukungan ini dirancang khusus untuk siswa dari latar belakang berpenghasilan rendah.
Dana PIP dicairkan langsung ke rekening penerima.
Apakah Dana PIP Akan Hangus Jika Tidak Diambil?
Mulkirom, sub-koordinator Kelompok Kerja PIP, menjelaskan bahwa dana tersebut akan tetap utuh meskipun tidak diambil. Dana ini merupakan hak penting bagi siswa.
Kunjungi SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id. Jika mahasiswa telah terdaftar berdasarkan SK pemberian untuk tahun 2024, dana tersebut sudah tersedia di rekening dan dapat diakses kapan saja. Dana tersebut akan tetap aman. Mahasiswa berhak atas hak ini. "Silakan periksa saldo," tulis Mulkirom di situs web Puslapdik, sebagaimana dilaporkan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Jika mahasiswa tetap terdaftar berdasarkan SK Pencalonan dan belum mengaktifkan rekeningnya, dana tersebut belum disetorkan ke rekening tersebut. Mahasiswa wajib mengaktifkan rekening tersebut.
Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara
Mulkirom menyatakan bahwa jika mahasiswa tidak mengaktifkan rekeningnya hingga batas waktu yang ditentukan, Puslapdik akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Pada tahun 2024, kami memberikan kesempatan untuk mengaktifkan rekening hingga akhir Februari 2025. "Jika batas waktu telah lewat, kami akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara," tegas Mulkirom.
Dalam konteks ini, Mulkirom mendorong lembaga pendidikan untuk berinisiatif dalam menginformasikan dan mengingatkan siswa penerima PIP.
Sekolah harus cepat dan tanggap, karena informasi ini sangat penting. Nama penerima PIP dapat dipajang di papan pengumuman atau dibagikan di grup WhatsApp, baik pada Surat Keputusan Pencalonan maupun Surat Keputusan Pencairan. Mulkirom menekankan pentingnya mengingatkan mereka tentang waktu yang tepat untuk mengunjungi bank, mengaktifkan dana, menarik uang, dan sebagainya.
Saldo Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025
Saldo Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2025 akan berbeda untuk setiap jenjang SD, SMP, dan SMA. Besaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
Bagaimana Cara Verifikasi PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2025?
Kunjungi situs web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda pada kolom yang muncul.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NIK) Anda.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Pilih "Cek Penerima PIP".
Identitas siswa akan ditampilkan jika mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Namun, jika tidak ada, berarti mereka belum menjadi penerima PIP.
Melalui Aplikasi PIP
Unduh aplikasi PIP dari Google Play Store yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah aplikasi terpasang, pilih "Masuk".
Masuk ke aplikasi dengan memberikan informasi pribadi yang diminta dan NISN Anda. Informasi rekening dan saldo Anda akan ditampilkan jika Anda adalah penerima. Jika Anda bukan penerima PIP maka tidak akan muncul.
Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mengatur penyaluran dana PIP dalam tiga tahap:
Februari hingga April merupakan periode awal.
Periode 1 diperuntukkan bagi siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Periode 2: Mei hingga September
Dinas Pendidikan dan para pemangku kepentingan merekomendasikan pemilihan penerima PIP pada periode 2. Selain itu, penerima adalah anak di bawah umur yang telah mengaktifkan Surat Keputusan Pencalonan (SK Pencalonan).
Anak-anak yang tercantum dalam SK nominasi dianggap memenuhi syarat untuk PIP.
Periode 3: Oktober hingga Desember
Penerima PIP pada periode 3 adalah anak di bawah umur yang diklasifikasikan sebagai periode 1 dan 2.
Dana PIP dapat dibelikan apa saja?
Perlengkapan sekolah dapat dibeli dengan dana PIP. Namun demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan pedoman berikut untuk penggunaan dana PIP:
1. Perlengkapan sekolah,
- termasuk buku dan alat tulis,
- serta seragam sekolah,
- Perlengkapan sekolah (sepatu dan tas)
2.
Tags:
pipKomentar Pengguna
Recent Berita

Dasar Kurikulum Nasional Berdasarkan Permendi...
20 Jul 2025
Dalam Kunjungannya ke SRMA 16 Temanggung, Wak...
20 Jul 2025
Menteri Agama Atasi Meningkatnya Kekerasan An...
20 Jul 2025.jpeg)
Urgensi Pengembangan Koding dan Kecerdasan Ar...
20 Jul 2025
Jadikan Net-Zero Emmision sebagai Tujuan, UII...
20 Jul 2025
Rahasia Keberkahan: Menjadi Seperti Abdurrahm...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025