Berita
Admin

Warga Berbondong-bondong Aktifkan Coretax, DJP Catat Lebih dari 10 Juta Akun

Warga Berbondong-bondong Aktifkan Coretax, DJP Catat Lebih dari 10 Juta Akun

02 Januari 2026 | 17:06

Keboncinta.com-- Animo masyarakat terhadap sistem perpajakan digital kian terlihat menjelang akhir 2025.

Aktivasi akun Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melonjak tajam dan menembus angka 10 juta wajib pajak (WP), menandai fase penting transformasi administrasi pajak nasional.

Hingga Selasa, 30 Desember 2025, tercatat lebih dari 10,22 juta akun Coretax telah aktif.

Lonjakan ini dipicu oleh persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2025 yang untuk pertama kalinya diwajibkan sepenuhnya melalui sistem Coretax.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Strategi Persiapan Sejak Dini

Berdasarkan data internal DJP, aktivasi akun berasal dari berbagai kategori wajib pajak, mulai dari wajib pajak orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, hingga pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.

Tingginya minat ini juga terlihat dari antrean panjang di sejumlah kantor pelayanan pajak di berbagai daerah.

Banyak wajib pajak memilih datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan pendampingan teknis, terutama dalam proses aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi Nasional, serta penerbitan sertifikat elektronik yang menjadi syarat utama penggunaan layanan perpajakan digital.

DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak dibatasi hingga akhir Desember 2025.

Proses tersebut tetap dibuka sampai masa pelaporan SPT Tahunan berlangsung, guna memberikan kelonggaran waktu dan mencegah penumpukan layanan di awal periode pelaporan.

Baca Juga: Link Info GTK 2026 Resmi Berubah! Guru Wajib Update Data Sekarang atau Risiko Tertinggal

Sebelumnya, DJP juga aktif mengimbau masyarakat agar segera mengaktifkan akun Coretax serta memastikan validasi data pribadi, seperti alamat email dan nomor ponsel.

Langkah ini dinilai penting agar proses pelaporan SPT nantinya dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.

Lonjakan aktivasi ini mencerminkan perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia, di mana digitalisasi menjadi fondasi utama peningkatan kepatuhan dan efektivitas layanan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri menjelang masa pelaporan SPT Tahunan 2026, saat seluruh wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem baru ini.

Baca Juga: Beasiswa S2 Seoul Tech 2026 Dibuka, Kuota 30 Orang dan Dibiayai Penuh

Pemerintah berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga Coretax dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.***

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna