Keboncinta.com-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas terkait polemik pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia, khususnya untuk haji tamattu’ dan qiran.
Di tengah munculnya opsi pembayaran dam di Indonesia yang tercantum dalam kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam tetap wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram.
Menurut MUI, pelaksanaan dam tidak dapat dipindahkan ke Indonesia tanpa adanya alasan syariat yang benar-benar kuat.
Sikap tersebut disampaikan melalui surat tadzkirah kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang berisi permintaan agar pemerintah meninjau ulang ketentuan dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 mengenai pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam.
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Mulai Diproses, Kapan Dana Mahasiswa Baru SNBP Cair? Ini Tahapan Pentingnya
MUI Sebut Dam Haji Tak Bisa Dipindahkan Sembarangan
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk lokasi penyembelihan dam yang telah ditetapkan dalam syariat.
Menurutnya, pelaksanaan dam di luar Tanah Haram tidak dapat dibenarkan selama tidak ada kondisi darurat atau alasan syar’i yang jelas. Alasan administratif maupun distribusi pangan di Indonesia dinilai belum cukup menjadi dasar untuk memindahkan lokasi penyembelihan.
MUI mengingatkan bahwa tata cara ibadah haji tidak bisa diubah hanya karena alasan teknis, sebab seluruh rangkaian ibadah memiliki aturan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Baca Juga: Mau Lolos BIB 2026? Jangan Salah Pilih Jalur, Reguler atau LoA Bisa Jadi Penentu
Jemaah Haji Diminta Tetap Tunaikan Dam di Tanah Haram
MUI mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan penyembelihan dam di Arab Saudi selama tidak menghadapi hambatan serius yang membuat pelaksanaan mustahil dilakukan.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi disebut telah menyediakan layanan resmi penyembelihan dam yang memudahkan jemaah haji tamattu’ dan qiran memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, MUI menilai belum ada alasan mendesak untuk memindahkan pelaksanaan dam ke Indonesia.
Fatwa MUI Jadi Landasan Sikap
Sikap resmi MUI mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram dan dianggap tidak sah apabila dilakukan di luar kawasan tersebut.
Selain itu, Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 juga menjadi rujukan, yang membolehkan pembayaran dam melalui sistem perwakilan atau wakalah. Namun, proses penyembelihan tetap harus dilakukan di Tanah Haram.
Surat resmi terkait polemik ini ditandatangani Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, serta Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pada 2 April 2026.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Non-Sertifikasi! Mulai 2026 Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Syaratnya
Perbedaan pandangan mengenai lokasi pelaksanaan dam kini menjadi perhatian menjelang penyelenggaraan haji 2026.
MUI berharap kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan ketentuan syariat agar ibadah haji berjalan sesuai aturan agama sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jemaah Indonesia.***