Berita
Rahman Abdullah

UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal dari Kemenag 2026, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal dari Kemenag 2026, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

20 Mei 2026 | 14:43

Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai langkah memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan.

Program ini tidak hanya memberikan dukungan usaha kepada peserta, tetapi juga menghadirkan pembinaan bisnis secara berkelanjutan agar usaha yang dijalankan memiliki peluang berkembang lebih besar.

Baca Juga: TKA 2026 Bakal Berubah? Kemendikdasmen Usulkan Tambah Mata Pelajaran untuk SD dan SMP

Tak Hanya Bantuan, Peserta Dapat Pelatihan Bisnis

Berbeda dengan skema bantuan usaha pada umumnya, peserta PEU akan memperoleh berbagai bentuk pendampingan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Penerima manfaat nantinya akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan, proses inkubasi usaha, hingga monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan perkembangan bisnis berjalan optimal.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu menciptakan usaha yang lebih mandiri, produktif, dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan jangka pendek.

Baca Juga: Resmi! Hilal Zulhijah Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Hari Arafah dan Idul Adha 2026 pada Tanggal Ini

Jadwal Pendaftaran dan Pencairan Bantuan PEU 2026

Kemenag menetapkan bahwa proses pengusulan lokasi dan pendaftaran peserta berlangsung hingga 31 Mei 2026.

Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan penerima manfaat dijadwalkan selesai pada Agustus 2026. Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan bisnis sebelum bantuan usaha mulai disalurkan pada September 2026.

Menariknya, pencairan bantuan dilakukan berdasarkan rencana usaha (business plan) yang telah diverifikasi lebih dahulu, sehingga bantuan diharapkan tepat sasaran dan benar-benar sesuai kebutuhan usaha peserta.

Baca Juga: ASN Masuk Era Kerja Berbasis AI, Pemerintah Siapkan Ribuan Aparatur Digital untuk Percepat Reformasi Birokrasi 2026

Ini Syarat Peserta Agar Lolos Seleksi

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Peserta diwajibkan memiliki usaha aktif minimal enam bulan, mempunyai keunikan usaha berbasis potensi lokal, serta berdomisili di wilayah KUA pengusul.

Selain itu, calon peserta perlu menyiapkan dokumen administrasi berupa:

  • Proposal usaha
  • Dokumen identitas diri
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Rekening bank aktif

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui Portal SIMZAT Kemenag dan pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun.

Baca Juga: Bahasa Inggris Resmi Disiapkan Jadi Pelajaran Wajib SD Mulai 2027, Kemendikdasmen Fokus Latih Guru dan Perkuat Kompetensi Global Siswa

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat kecil dapat memperoleh peluang lebih besar untuk memperkuat ekonomi keluarga sekaligus mengembangkan usaha lokal yang berkelanjutan.***

Tags:
berita nasional KUA Usaha UMKM Hijau

Komentar Pengguna