Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi memulai pelaksanaan UKMPPG tahun 2026 sebagai bagian dari proses sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi guru yang belum berhasil lulus pada ujian sebelumnya untuk kembali mengikuti uji kompetensi melalui skema retaker yang kini disusun lebih sistematis.
Pelaksanaan UKMPPG tahun ini mendapat perhatian besar dari para pendidik di berbagai daerah karena menjadi salah satu tahapan utama dalam meningkatkan kompetensi profesional guru di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Daftar! Ini Aturan Baru SPMB 2026 yang Wajib Diketahui
Kemenag Bagi Peserta ke Tiga Kategori
Berdasarkan surat resmi Nomor B-396/Dt.I.III/HM.01/05/2026, Kemenag menetapkan tiga kategori peserta guna memperjelas administrasi dan mekanisme pelaksanaan ujian.
Kategori pertama adalah Firstaker, yakni mahasiswa PPG angkatan 2025 yang baru pertama kali mengikuti ujian kompetensi. Seluruh biaya peserta kategori ini ditanggung oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Kategori kedua adalah Retaker Reguler, ditujukan bagi mahasiswa aktif yang masih terdaftar di PDDikti, namun belum dinyatakan lulus pada pelaksanaan sebelumnya.
Sementara itu, kategori ketiga yaitu Retaker Renim, diperuntukkan bagi peserta yang masa studinya telah berakhir tetapi masih ingin menyelesaikan sertifikasi profesi guru.
Berbeda dengan peserta Firstaker, peserta kategori retaker diwajibkan membayar biaya ujian secara mandiri.
Baca Juga: SPMB 2026 Resmi Dibuka! Ini 4 Jalur Masuk Sekolah yang Wajib Dipahami Orang Tua
Rincian Biaya UKMPPG Retaker 2026
Untuk menjamin transparansi, pemerintah telah menetapkan standar biaya UKMPPG secara nasional.
Peserta yang mengikuti seluruh rangkaian ujian diwajibkan membayar total biaya sebesar Rp500.000.
Berikut rinciannya:
Kemenag juga mengatur sistem pembayaran melalui dua jalur berbeda. Biaya UP dibayarkan melalui koordinator pelaksana UKMPPG pusat, sedangkan pembayaran UKin dilakukan langsung ke masing-masing LPTK penyelenggara.
Ketepatan prosedur pembayaran menjadi hal penting agar peserta tidak mengalami kendala administratif saat pelaksanaan ujian.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Syarat Lengkap dan Kuota SPMB 2026 dari SD sampai SMA
Strategi Lulus UKMPPG 2026 untuk Peserta Retaker
Selain kesiapan administrasi, peserta retaker juga diimbau mempersiapkan diri secara maksimal dalam menghadapi ujian kompetensi.
Guru disarankan aktif berkoordinasi dengan LPTK masing-masing guna memperoleh informasi jadwal, mekanisme pelaksanaan, hingga bimbingan teknis yang diperlukan.
Pembentukan kelompok belajar mandiri, evaluasi kelemahan dari ujian sebelumnya, hingga memanfaatkan latihan soal berbasis digital juga dinilai dapat membantu meningkatkan peluang kelulusan.
Tak kalah penting, dukungan lingkungan kerja dan keluarga menjadi faktor pendukung agar peserta lebih percaya diri menghadapi ujian.
Baca Juga: Resmi! Ini Syarat Lengkap dan Kuota 4 Jalur SPMB 2026, Orang Tua Jangan Sampai Salah
Melalui pelaksanaan UKMPPG 2026, Kemenag berharap guru dapat memanfaatkan kesempatan retaker sebagai langkah memperkuat kompetensi sekaligus meraih sertifikasi pendidik profesional.
Program ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas guru madrasah agar lebih siap menghadapi tantangan pendidikan modern di masa depan.***