Keboncinta.com-- Persoalan status guru honorer kembali menjadi perhatian serius di tengah proses penataan tenaga pendidik yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah mengakui keterbatasan formasi serta perbedaan kesiapan antar daerah menjadi faktor utama yang membuat kepastian nasib ribuan guru honorer belum sepenuhnya terselesaikan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait pengangkatan status dan pemerataan kebutuhan tenaga pengajar di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah menilai koordinasi yang lebih kuat antara pusat dan pemerintah daerah menjadi langkah penting agar penataan guru berjalan lebih merata dan berkelanjutan.
Baca Juga: BKN Bergerak Cepat! Penataan ASN Disebut Jadi Kunci Perbaikan Layanan Publik
Kewenangan Pusat dan Daerah Jadi Tantangan Penataan Guru
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai pemerintah nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Namun, proses transisi menuju sistem tersebut dinilai belum berjalan mulus karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat hanya memiliki tugas menghitung kebutuhan guru secara nasional dan memberikan rekomendasi formasi. Sementara itu, keputusan terkait pembukaan formasi, pengangkatan pegawai, hingga pembayaran gaji masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketidaksinkronan ini menyebabkan kebutuhan tenaga pengajar di lapangan sering kali tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diajukan daerah.
Akibatnya, kekurangan guru masih terjadi di sejumlah wilayah meskipun kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat setiap tahun.
Baca Juga: UKMPPG Kemenag 2026 Resmi Dimulai! Guru Retaker Wajib Tahu Biaya, Jadwal, dan Aturan Baru Ini
APBD Jadi Hambatan Pengangkatan Guru Honorer
Salah satu kendala terbesar dalam penataan guru honorer adalah kemampuan keuangan daerah.
Banyak pemerintah daerah dinilai belum mampu mengusulkan formasi secara optimal karena terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut membuat proses pengangkatan guru menjadi PPPK maupun bentuk ASN lainnya berjalan tidak merata di setiap daerah.
Padahal, kebutuhan tenaga pendidik di berbagai sekolah negeri masih tergolong tinggi, terutama di wilayah yang mengalami kekurangan guru akibat pensiun atau minim distribusi pegawai.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Daftar! Ini Aturan Baru SPMB 2026 yang Wajib Diketahui
DPR Dorong Penghapusan “Kasta” Guru
Melihat persoalan yang terus berulang, pemerintah bersama Komisi X DPR RI mulai mendorong adanya pembenahan tata kelola guru secara lebih terintegrasi.
Salah satu wacana yang mengemuka adalah menyatukan sistem pengelolaan kebutuhan guru agar tidak lagi terjadi ketimpangan antara pusat dan daerah.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya menghapus perbedaan status atau “kasta” di kalangan tenaga pendidik.
Tujuannya agar seluruh guru memperoleh perlindungan kerja, kesejahteraan, dan kepastian karier yang lebih adil tanpa dibedakan berdasarkan status honorer atau ASN.
Harapannya, seluruh tenaga pendidik ke depan dapat berada dalam satu identitas yang sama sebagai “Guru Indonesia”, dengan hak dan perlindungan yang lebih jelas.
Jika reformasi ini berjalan optimal, pemerintah berharap persoalan guru honorer yang selama ini berlarut-larut dapat segera menemukan solusi yang lebih pasti dan berkeadilan.