Keboncinta.com-- Belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah pada awal tahun 2026 menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan guru penerima.
Terlebih bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 yang baru saja memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), keterlambatan ini memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Agama memastikan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan masalah teknis di satuan kerja.
Proses administrasi internal tetap berjalan sesuai mekanisme. Namun, saat ini anggaran TPG masih berada dalam tahap penelaahan di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: PIP 2026 Resmi Cair! Murid TK Kini Dapat Rp450 Ribu, Cek Status Pakai HP Tanpa ke Sekolah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa dana TPG bukan tidak tersedia, melainkan tengah melalui tahapan birokrasi yang memang harus dipatuhi.
Setiap pengajuan belanja pegawai wajib melewati proses review berlapis. Dimulai dari pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, lalu berlanjut ke tahap penelaahan anggaran di Kementerian Keuangan sebelum dana dapat dialokasikan dan dicairkan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada kendala administratif yang menghambat secara khusus.
Secara regulasi, terdapat alur waktu yang harus dipenuhi dalam penganggaran TPG. Lulusan PPG 2025 baru ditetapkan pada akhir tahun, sehingga kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunjangan baru dapat dihitung dan diajukan pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Baca Juga: Guru Tunggal Pindah Sekolah Baru, Ini Cara Atasi Kendala Validasi Info GTK agar SKTP Tetap Aman
Artinya, pembayaran TPG periode Januari dan Februari masih menunggu proses finalisasi alokasi dana.
Berikut tahapan anggaran yang sedang berlangsung:
Penetapan Kelulusan
Pendataan jumlah guru dan kepala madrasah yang berhak menerima TPG pasca-PPG.
Review Internal
Verifikasi dan pemeriksaan data oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Penelaahan Eksternal
Evaluasi dan persetujuan alokasi dana di Kementerian Keuangan.
Pencairan Dana
Penyaluran dilakukan setelah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau alokasi reguler resmi tersedia.
Kondisi ini diperkuat oleh terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Baca Juga: THR ASN 2026 Rp55 Triliun Siap Cair! Pensiunan PNS Kebagian? Ini Bocoran Jadwal & Besarannya
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025, termasuk yang telah memiliki NRG, belum dapat direalisasikan hingga alokasi anggaran tersedia secara resmi.
Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk tetap tenang dan terus memantau informasi melalui kanal resmi. Pencairan akan dilakukan segera setelah tahapan evaluasi dan persetujuan anggaran dinyatakan tuntas.
Dengan demikian, keterlambatan TPG di awal 2026 bukanlah akibat kendala teknis di daerah, melainkan bagian dari proses penganggaran yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***