Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
Ketentuan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan aturan hukum yang memiliki konsekuensi nyata bagi perusahaan yang melanggarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Indonesia memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang hari besar keagamaan sekaligus mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan denda finansial sebesar 5 persen dari total kewajiban, disertai sanksi administratif berlapis.
Baca Juga: PIP 2026 Menjangkau PAUD, Strategi Baru Pemerintah Perkuat Fondasi Pendidikan Anak
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR keagamaan wajib disalurkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Jika mengacu pada kalender tahun 2026, batas akhir pembayaran diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam pemenuhan hak ini.
Seluruh pekerja, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun tenaga alih daya (outsourcing), memiliki hak yang sama untuk menerima THR.
Status hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menunda ataupun mengurangi nominal pembayaran.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja, meskipun baru satu bulan, tetap berhak menerima THR.
Besaran yang diberikan harus disesuaikan secara proporsional atau penuh berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Pemerintah juga tidak memberikan ruang toleransi bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban ini, termasuk dengan cara mencicil pembayaran.
Seluruh THR wajib dibayarkan secara utuh, sekaligus, dan tepat waktu demi menjaga daya beli pekerja menjelang hari raya.
Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan THR
Beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pelanggar antara lain:
Denda finansial 5 persen, yang dikenakan jika pembayaran melewati tenggat H-7 dan dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja.
Sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin operasional apabila pelanggaran dinilai serius.
Kewajiban tetap melekat, artinya pembayaran denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR secara penuh.
Larangan pembayaran cicilan, karena THR harus dibayarkan tunai, sekaligus, dan tepat waktu.
Dengan tenggat yang jelas dan sanksi yang tegas, pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi
kewajiban pembayaran THR tanpa pengecualian. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan moral terhadap para pekerja.
Pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat membantu jutaan karyawan menyambut Idulfitri dengan lebih tenang, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang hari raya.***