THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 Resmi Cair, Ini Syaratnya

THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025 Resmi Cair, Ini Syaratnya

23 Desember 2025 | 16:51

Keboncinta.com-- Jelang penutupan tahun anggaran 2025, para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya mendapat kepastian yang telah lama dinanti.

Pemerintah memastikan pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta gaji ke-13 akan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan telah lolos proses validasi resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran hak keuangan pendidik berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi.

Kepastian pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 tersebut didukung payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: PPG Guru 2026 Dibuka Lebih Besar: Kuota Tambahan Ratusan Ribu, Ini Peluang Emas bagi Guru

Berdasarkan regulasi tersebut, komponen yang diterima guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok.

Namun, tidak semua guru ASN otomatis berhak menerima tunjangan ini. Pemerintah menetapkan bahwa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan dalam distribusi penghasilan tambahan bagi ASN.

Proses pencairan sendiri melibatkan koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah. Kelancaran pembayaran sangat bergantung pada kecepatan serta keakuratan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Mengenal Mikroba, Mahluk yang Tak Terlihat Mata Biasa: Ancaman atau Justru Penopang Kehidupan bagi Manusia?

Hingga saat ini, tercatat 356 Pemda telah mengirimkan data guru ASN yang memenuhi kriteria ke Kementerian Dalam Negeri.

Data tersebut kemudian melalui tahap verifikasi lanjutan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana.

Mengingat batas waktu penutupan buku anggaran tahun 2025 yang semakin dekat, validitas dan kelengkapan data menjadi faktor krusial agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran hak guru.

Dengan mekanisme verifikasi yang jelas dan regulasi yang tegas, guru ASN kini dapat menantikan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tahun 2025 secara tepat waktu.

Baca Juga: Tubuh Manusia Didominasi Air, Tapi Kenapa Masih Harus Banyak Minum? Yuk Cari Tahu

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial serta meningkatkan rasa keadilan dan kepercayaan di kalangan pendidik.***

Tags:
ASN Tunjangan Profesi Guru Pencairan TPG

Komentar Pengguna