Keboncinta.com-- Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, antusiasme di kalangan PNS dan PPPK kembali meningkat.
Namun, di balik harapan tersebut, masih banyak aparatur sipil negara yang keliru memahami komponen apa saja yang sebenarnya diperhitungkan dalam pembayaran THR.
Tidak sedikit ASN yang berharap seluruh tunjangan bulanan ikut dibayarkan bersama THR. Padahal, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, terdapat sejumlah jenis tunjangan yang secara aturan justru tidak termasuk dalam perhitungan THR 2026. Kesalahpahaman inilah yang kerap memicu kekecewaan setiap tahun.
Untuk mencegah polemik berulang, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran THR ASN, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Gaji Januari PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Jadwal Pembayarannya
Aturan ini menjelaskan secara rinci komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR bagi PNS dan PPPK.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa THR pada prinsipnya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat langsung pada pangkat, jabatan, atau kedudukan.
Namun, ASN perlu mencermati ketentuan dalam Pasal 13, yang secara tegas menyatakan bahwa tidak semua tunjangan rutin otomatis masuk ke dalam komponen THR.
Pengecualian sejumlah tunjangan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan keberlanjutan anggaran negara.
Oleh karena itu, PNS dan PPPK perlu memahami perbedaan antara tunjangan yang bersifat melekat dan tunjangan tambahan yang bersifat khusus atau situasional agar dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih realistis.
Baca Juga: Masa Purna Bakti Bagi PNS dan PPPK Perlu Disiapkan Sejak Dini untuk Kesejahteraan dan Produktivitas
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah telah menetapkan daftar final tunjangan yang dikecualikan dari pembayaran THR 2026. Berikut 13 jenis tunjangan PNS dan PPPK yang tidak masuk dalam hitungan THR:
Insentif kinerja
Insentif kerja
Tunjangan pengelolaan arsip statis
Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, atau sejenisnya
Tunjangan pengamanan
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
Tunjangan khusus Provinsi Papua
Tunjangan pengabdian bagi PNS di daerah terpencil
Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS di wilayah perbatasan atau pulau terluar
Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar atau perbatasan bagi PNS Polri
Tunjangan selisih penghasilan di lingkungan Setjen MPR, DPR, DPD, dan Badan Keahlian
Tunjangan atau insentif yang ditetapkan melalui peraturan internal instansi
Tunjangan lain di luar ketentuan Pasal 9 hingga Pasal 12 PP Nomor 11 Tahun 2025
Dengan memahami aturan resmi sejak awal, PNS dan PPPK diharapkan tidak salah menafsirkan besaran THR yang diterima pada 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa daftar tunjangan yang dikecualikan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat ditambahkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.***