THR PNS dan PPPK 2026: Ini Daftar Tunjangan yang Tidak Ikut Dibayarkan

THR PNS dan PPPK 2026: Ini Daftar Tunjangan yang Tidak Ikut Dibayarkan

27 Januari 2026 | 20:24

Keboncinta.com-- Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, antusiasme di kalangan PNS dan PPPK kembali meningkat.

Namun, di balik harapan tersebut, masih banyak aparatur sipil negara yang keliru memahami komponen apa saja yang sebenarnya diperhitungkan dalam pembayaran THR.

Tidak sedikit ASN yang berharap seluruh tunjangan bulanan ikut dibayarkan bersama THR. Padahal, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, terdapat sejumlah jenis tunjangan yang secara aturan justru tidak termasuk dalam perhitungan THR 2026. Kesalahpahaman inilah yang kerap memicu kekecewaan setiap tahun.

Untuk mencegah polemik berulang, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran THR ASN, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Gaji Januari PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Jadwal Pembayarannya

Aturan ini menjelaskan secara rinci komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR bagi PNS dan PPPK.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa THR pada prinsipnya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat langsung pada pangkat, jabatan, atau kedudukan.

Namun, ASN perlu mencermati ketentuan dalam Pasal 13, yang secara tegas menyatakan bahwa tidak semua tunjangan rutin otomatis masuk ke dalam komponen THR.

Pengecualian sejumlah tunjangan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan keberlanjutan anggaran negara.

Oleh karena itu, PNS dan PPPK perlu memahami perbedaan antara tunjangan yang bersifat melekat dan tunjangan tambahan yang bersifat khusus atau situasional agar dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih realistis.

Baca Juga: Masa Purna Bakti Bagi PNS dan PPPK Perlu Disiapkan Sejak Dini untuk Kesejahteraan dan Produktivitas

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah telah menetapkan daftar final tunjangan yang dikecualikan dari pembayaran THR 2026. Berikut 13 jenis tunjangan PNS dan PPPK yang tidak masuk dalam hitungan THR:

  1. Insentif kinerja

  2. Insentif kerja

  3. Tunjangan pengelolaan arsip statis

  4. Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, atau sejenisnya

  5. Tunjangan pengamanan

  6. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen

  7. Tunjangan khusus Provinsi Papua

  8. Tunjangan pengabdian bagi PNS di daerah terpencil

  9. Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS di wilayah perbatasan atau pulau terluar

  10. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar atau perbatasan bagi PNS Polri

  11. Tunjangan selisih penghasilan di lingkungan Setjen MPR, DPR, DPD, dan Badan Keahlian

  12. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan melalui peraturan internal instansi

  13. Tunjangan lain di luar ketentuan Pasal 9 hingga Pasal 12 PP Nomor 11 Tahun 2025

Dengan memahami aturan resmi sejak awal, PNS dan PPPK diharapkan tidak salah menafsirkan besaran THR yang diterima pada 2026.

Baca Juga: Menteri PANRB Ingatkan PNS dan PPPK Pentingnya Persiapan Mental dan Sosial Menyongsong Masa Purna Bakti

Pemerintah menegaskan bahwa daftar tunjangan yang dikecualikan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat ditambahkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.***

Tags:
pendidikan ASN PNS

Komentar Pengguna