Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan baru untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Melalui regulasi terbaru, guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang belum memiliki sertifikat pendidik kini berpeluang memperoleh Tambahan Penghasilan (Tamsil) mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan finansial bagi guru non-sertifikasi yang aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap peran penting guru di daerah, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik.
Baca Juga: Tak Otomatis Berakhir! Masa Depan PPPK Paruh Waktu 2027 Tergantung Hal Ini
Guru Non-Sertifikasi Bisa Terima Rp250 Ribu per Bulan
Dalam skema terbaru, pemerintah menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu setiap bulan bagi guru ASND non-sertifikasi yang memenuhi ketentuan tertentu.
Namun, bantuan ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru. Ada sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.
Guru penerima harus tercatat sebagai guru binaan kementerian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta minimal memiliki latar pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D-IV).
Tak hanya itu, guru juga harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Wajib Waspada! Kontrak Kerja Kini Tak Otomatis Diperpanjang, Ini 6 Penyebab Bisa Berakhir
Guru Pengembangan Profesi Tetap Berpeluang Mendapatkan Tamsil
Pemerintah juga memberikan ruang bagi guru yang tengah mengikuti pengembangan kompetensi, pelatihan, atau program pertukaran guru agar tetap berpeluang menerima tambahan penghasilan.
Syaratnya, aktivitas tersebut harus memperoleh izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian sehingga status administrasi guru tetap dinyatakan aktif.
Kebijakan ini dinilai penting sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru non-sertifikasi yang selama ini tetap menjalankan tugas pendidikan meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.
Baca Juga: Guru Honorer Siap-Siap! Pemerintah Percepat Transisi ASN 2027, Ini Strategi agar Tak Tertinggal
Penyaluran Dana Dilakukan Langsung ke Rekening Guru
Untuk mempercepat pencairan dan meningkatkan transparansi, pemerintah menerapkan sistem pembayaran digital melalui mekanisme kliring Bank Indonesia.
Dana tambahan penghasilan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Agar pencairan tidak mengalami hambatan, guru diwajibkan melakukan pembaruan data Dapodik paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan sebelum proses validasi nasional dilakukan.
Selanjutnya, penetapan penerima dijadwalkan maksimal tanggal 15, sedangkan pencairan dana dilakukan setelah tanggal 20 untuk periode Januari hingga November.
Khusus pembayaran bulan Desember, pencairan menyesuaikan ketentuan anggaran akhir tahun dan dilakukan setelah pertengahan bulan.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Strategi Bertahan dan Peluang Jadi ASN Sebelum 2027
Guru Bersertifikasi di Tengah Tahun Tetap Dapat Tamsil
Pemerintah memastikan guru yang memperoleh sertifikat pendidik di tengah tahun anggaran tetap dapat menerima tambahan penghasilan hingga akhir tahun berjalan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar proses transisi menuju penerima tunjangan profesi berjalan lebih stabil tanpa mengganggu kondisi ekonomi guru.
Melalui kebijakan Tamsil 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru ASND non-sertifikasi semakin meningkat sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pendidikan nasional.***