Keboncinta.com-- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan surat penting terkait percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan penyaluran tunjangan periode awal tahun berjalan tanpa terkendala persoalan administrasi.
Surat bernomor B-21/DJ.I.I/Ks/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tersebut memuat instruksi penyaluran TPG untuk periode Januari–Februari 2026.
Dalam edaran ini, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah diminta segera melakukan penyesuaian dan pembaruan data guru di wilayah masing-masing.
Langkah percepatan ini ditempuh agar proses pencairan TPG dapat berlangsung tepat waktu dan seragam di seluruh daerah.
Kemenag menegaskan bahwa pembaruan data wajib dilakukan melalui aplikasi EMIS GTK yang dapat diakses mulai 26 Februari 2026 menggunakan akun SIMPATIKA.
Pemutakhiran data tersebut menjadi fondasi utama dalam proses validasi pembayaran tunjangan profesi. Tanpa sinkronisasi data yang akurat dan mutakhir, pencairan TPG berpotensi tertunda.
Dalam surat tersebut, Kemenag merinci sejumlah langkah teknis yang harus segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja di daerah, antara lain:
Baca Juga: TPG Guru Madrasah Awal 2026 Tertahan Proses Anggaran, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Kekosongan Dana
Penyesuaian status keaktifan guru
Pembaruan data guru mutasi
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru lulus PPG yang belum memiliki NRG
Penginputan jadwal mengajar serta pemenuhan beban kerja guru
Seluruh tahapan ini ditargetkan rampung agar pencairan TPG dapat dilakukan paling lambat 16 Maret 2026.
Di sisi lain, Kemenag juga mengingatkan adanya ketentuan khusus berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Edaran tersebut mengatur pembayaran TPG bagi guru atau dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran TPG bagi lulusan PPG 2025, meskipun telah memiliki NRG, untuk sementara belum dapat direalisasikan hingga tersedia alokasi anggaran.
Artinya, para guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025 masih harus menunggu kepastian anggaran sebelum tunjangan profesinya dibayarkan.
Surat percepatan yang ditandatangani secara elektronik ini juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai laporan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dengan diterbitkannya instruksi percepatan tersebut, Kemenag berharap pencairan TPG guru madrasah periode awal 2026 dapat berlangsung tepat waktu dan meminimalkan kendala teknis.
Baca Juga: Jelang Gajian Maret 2026, Ini Besaran Tunjangan Pasangan PNS Berdasarkan Golongan
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru madrasah, meski tantangan administratif dan ketersediaan anggaran masih menjadi faktor penentu realisasi pembayaran.***