Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak semata-mata bergantung pada validnya data guru atau tersedianya anggaran.
Faktor penentu terakhir agar dana benar-benar masuk ke rekening penerima adalah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Meski data guru sudah dinyatakan valid di sistem dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit, dana TPG belum bisa ditransfer jika SP2D belum dikeluarkan.
Tanpa dokumen ini, bank penyalur tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan dana ke rekening guru.
Isu SP2D semakin menjadi sorotan seiring diterapkannya kebijakan baru pencairan TPG secara bulanan mulai tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Berawal dari Usaha Kecil, Sari Handayani Kini Kelola Banyak Bisnis dengan Dukungan KUR BRI
Selama ini, masih banyak guru yang beranggapan bahwa TPG akan otomatis cair setelah proses validasi selesai. Padahal, terdapat satu tahapan krusial yang kerap luput dari perhatian.
SP2D merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau pejabat pengelola keuangan daerah.
Dokumen ini berfungsi sebagai perintah resmi kepada bank penyalur untuk memindahkan dana dari kas negara atau daerah ke rekening penerima TPG. Dengan kata lain, SP2D menjadi “lampu hijau” terakhir sebelum dana benar-benar ditransfer.
Dalam praktiknya, setelah SP2D terbit, dana TPG umumnya akan masuk ke rekening guru dalam waktu beberapa jam hingga maksimal satu hari kerja, selama tidak ada kendala teknis.
Sejumlah daerah bahkan telah menerbitkan SP2D untuk pencairan THR 100 persen dan gaji ke-13 guru pada awal Januari 2026. Kondisi ini menandakan bahwa proses administrasi telah berada di tahap akhir dan dana siap disalurkan.
Baca Juga: Premi Asuransi Haji Naik 5 Kali Lipat, Tapi Jamaah Tak Perlu Bayar! Begini Skemanya
Bagi guru di daerah yang sudah menerbitkan SP2D, pencairan tinggal menunggu proses dari pihak bank. Sebaliknya, bagi daerah yang belum mengeluarkan SP2D, dana TPG masih tertahan di sistem meskipun seluruh data guru telah dinyatakan valid.
Mulai 2026, pemerintah secara resmi mengubah pola pencairan TPG dari sistem triwulanan menjadi bulanan.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian penghasilan bagi guru, memperbaiki arus kas, serta mengurangi risiko keterlambatan akibat penumpukan proses administrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya agar TPG dapat disalurkan secara rutin setiap bulan.
“Untuk sebagian besar, pembayaran lancar dan maksimal diterima setiap tiga bulan. Insyaallah tahun depan menjadi setiap bulan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Langkah Tegas, Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM Akan Direm!
Ia menjelaskan bahwa skema pencairan bulanan disiapkan secara bertahap dan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan sebagai penyalur dana.
Dalam sistem terbaru pencairan TPG, SP2D berada pada tahap paling akhir setelah seluruh proses berikut terpenuhi:
Validasi data guru melalui Dapodik dan Info GTK
Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Pengusulan pencairan oleh dinas pendidikan
Verifikasi oleh pengelola keuangan daerah atau KPPN
Penerbitan SP2D
Transfer dana oleh bank ke rekening guru
Baca Juga: Dapodik 2026.b Telah Dirilis, Ini Mekanisme Baru Pengisian Data Internet dan Listrik Sekolah
Apabila salah satu tahapan tersebut mengalami kendala, terutama pada proses validasi data, maka SP2D tidak akan diterbitkan dan pencairan TPG otomatis tertunda.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk rutin memantau status data dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar proses pencairan berjalan lancar.***