Info ASN
Rahman Abdullah

Jangan Senang Dulu! Ternyata Tak Semua ASN Terima Gaji ke-13 2026

Jangan Senang Dulu! Ternyata Tak Semua ASN Terima Gaji ke-13 2026

23 Mei 2026 | 11:35

Keboncinta.com-- Kabar pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi angin segar bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai disalurkan pada Juni 2026.

Namun di balik kabar menggembirakan ini, ada fakta penting yang perlu diperhatikan. Ternyata, tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13, karena terdapat sejumlah ketentuan yang menentukan kelayakan penerima.

Baca Juga: Banyak Peserta Mundur dari SKT KOPDES Merah Putih 2026, Ternyata Ini Penyebabnya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Sesuai aturan pemerintah, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pensiunan aparatur negara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan dilakukan mulai Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran yang diterima setiap pegawai juga tidak sama karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026.

Baca Juga: Jelang Armuzna, Menteri Haji Sidak Arafah! Dari Toilet, Klinik sampai Kasur Jemaah Dicek Satu per Satu

Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima

Nilai gaji ke-13 nantinya disesuaikan dengan sejumlah komponen penghasilan, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah

Perbedaan komponen tersebut membuat nominal pencairan antarpegawai bisa berbeda sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Baca Juga: Menhaj Turun Tangan Cek Arafah! Rendang untuk Jemaah Haji Dicek Langsung, Toilet Jadi Sorotan Besar

Kelompok Ini Dipastikan Tidak Mendapat Gaji ke-13

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian yang membuat sebagian pegawai tidak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dipastikan tidak termasuk penerima tambahan penghasilan tersebut.

Selain itu, aparatur yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah, dan penghasilannya telah dibayarkan oleh tempat penugasan, juga tidak memperoleh pencairan gaji ke-13 dari pemerintah.

Dengan kata lain, status kepegawaian saat pencairan menjadi faktor utama penentu hak penerimaan.

Baca Juga: Dam Haji Kini Bisa Dicek dari HP, Wamenhaj Pastikan Proses Transparan hingga ke Pemotongan

Pensiunan Tetap Terima Gaji ke-13 Penuh

Berbeda dari aparatur aktif yang memiliki beberapa persyaratan administratif, kelompok pensiunan disebut tetap memperoleh gaji ke-13 secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menjelang pencairan pada Juni 2026, ASN, TNI, dan Polri disarankan untuk mengecek kembali kondisi administrasi maupun status tugas agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak penerimaan tahun ini.***

Tags:
tunjangan ASN Gaji Pensiunan Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna