SNBP 2026 Tanpa Syarat TKA? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

SNBP 2026 Tanpa Syarat TKA? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

28 Desember 2025 | 19:25

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) belum diwajibkan bagi siswa yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dalam skema Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik publik terkait rendahnya capaian nilai TKA siswa SMA pada pelaksanaan perdana yang digelar November 2025. Pemerintah menilai TKA masih berada pada tahap evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini TKA belum digunakan sebagai penentu kelayakan siswa dalam jalur SNBP.

“TKA masih dalam proses evaluasi awal dan belum dijadikan syarat wajib untuk SNBP,” ujar Khairul saat ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Skema Gaji Tunggal ASN Kian Matang, Ini Arah Baru Penghasilan PNS dan PPPK

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kekhawatiran siswa dan orang tua yang menganggap nilai TKA akan langsung menentukan peluang masuk perguruan tinggi negeri.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur kewajiban penggunaan nilai TKA sebagai syarat mengikuti SNBP.

Menurut Togar, pihak kementerian juga belum memberikan instruksi kepada perguruan tinggi untuk menjadikan TKA sebagai prasyarat utama dalam seleksi mahasiswa baru.

Kampus hanya diberi kewenangan menggunakan TKA sebagai bahan pertimbangan tambahan, misalnya untuk memvalidasi nilai rapor.

“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan. TKA hanya bersifat opsional, bukan penentu utama,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026 Ditetapkan, Bukan Penentu Kelulusan Sekolah

Sebelumnya, pada 16 September 2025, Panitia SNPMB sempat menyampaikan bahwa nilai TKA akan digunakan sebagai instrumen wajib bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP. Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, menyebut TKA berfungsi sebagai alat validasi nilai rapor.

Kala itu, TKA direncanakan menjadi instrumen untuk memastikan kesetaraan penilaian akademik antar sekolah. Namun, seiring evaluasi pelaksanaan awal, kebijakan tersebut belum diterapkan secara penuh.

Tes Kemampuan Akademik dirancang sebagai instrumen standarisasi nasional yang menggantikan peran Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus.

Meski demikian, TKA memiliki pendekatan berbeda karena tidak digunakan sebagai syarat kelulusan siswa.

Pelaksanaan perdana TKA jenjang SMA pada November 2025 justru memicu sorotan karena rata-rata nilai peserta dinilai masih rendah.

Baca Juga: Nilai TKA Kini Bisa Diakses Online, Begini Cara Cek Hasil Tes Kemampuan Akademik

Data menunjukkan, rata-rata nilai Matematika SMA hanya mencapai 37,23, Bahasa Indonesia 57,39, dan Bahasa Inggris 26,71. Sementara pada jenjang SMK, nilai rata-rata Bahasa Indonesia 53,62, Matematika 34,74, dan Bahasa Inggris 22,55.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa rendahnya capaian nilai tersebut tidak bisa dilepaskan dari karakter soal TKA yang menitikberatkan pada kemampuan bernalar, analisis konteks, dan pemahaman naratif, bukan sekadar hafalan materi.

Evaluasi ini menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan desain TKA agar lebih selaras dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan nasional.***

Tags:
kemendiktisaintek TKA 2025 Web TKA 2025 Strategi TKA

Komentar Pengguna