Keboncinta.com-- Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2026 kembali dibuka sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan profesionalisme guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Agar dapat mengikuti program ini, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
PPG Daljab Kemenag 2026 ditujukan bagi guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menjadi jalur resmi sertifikasi bagi guru di bawah naungan Kemenag, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tahapan PPG Daljab Kemenag 2026, Panduan Lengkap bagi Guru Madrasah dan PAI
Salah satu persyaratan utama PPG Daljab adalah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Selain itu, guru harus terdaftar aktif pada sistem pendataan Kemenag sesuai dengan satuan pendidikan tempatnya bertugas.
Dari sisi masa kerja, peserta PPG Daljab umumnya diwajibkan telah memiliki pengalaman mengajar dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta benar-benar berstatus guru dalam jabatan dan telah menjalankan tugas pembelajaran secara aktif.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Waktu Ampunan dan Perbaikan Niat Hidup
Kriteria lainnya adalah linieritas antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu.
Kesesuaian ini menjadi faktor penting agar guru yang mengikuti PPG Daljab dapat meningkatkan kompetensi secara tepat sesuai bidang keahliannya.
Selain persyaratan akademik dan administrasi, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan usia serta tidak sedang mengikuti program sertifikasi pendidik lainnya.
Seluruh data peserta akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemenag sebelum ditetapkan sebagai peserta resmi PPG Daljab 2026.
Dengan memenuhi persyaratan dan kriteria tersebut, guru diharapkan dapat mengikuti PPG Daljab Kemenag 2026 secara optimal hingga dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kapan Nisfu Syaban 2026? Berikut ini Jadwal Resmi dan Makna Spiritualnya
Sertifikat ini menjadi bukti profesionalisme guru sekaligus syarat untuk memperoleh berbagai hak dan pengembangan karier di masa mendatang.***