Keboncinta.com-- Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 memasuki tahap penting dengan diperkuatnya kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama perguruan tinggi yang dipercaya sebagai penyelenggara.
Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat pendidikan profesi sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaan PPG 2026, sebanyak 164 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ikut mengambil bagian. Perguruan tinggi tersebut diharapkan tidak hanya menjalankan proses pendidikan profesi, tetapi juga membantu pemerintah memetakan kebutuhan tenaga pendidik secara lebih tepat.
Pemetaan mencakup kualifikasi, bidang studi, jumlah guru yang dibutuhkan, hingga distribusi pendidik di setiap wilayah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dan pimpinan LPTK pada Kamis, 24 September 2026.
Kerja sama yang melibatkan LPTK dari berbagai daerah ini menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu mitra penting pemerintah dalam menyiapkan tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
Keterlibatan 164 LPTK juga diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaksanaan PPG sekaligus membantu menjawab persoalan ketimpangan tenaga guru yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Dengan pemetaan kebutuhan yang lebih terarah, penyelenggaraan pendidikan profesi diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan guru berdasarkan bidang keahlian dan lokasi penempatannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PPG seharusnya tidak dipandang hanya sebagai tahapan administratif untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Menurutnya, pendidikan profesi harus benar-benar menjadi proses pembentukan guru yang mampu menjalankan peran lebih luas dalam dunia pendidikan.
Guru diharapkan tidak hanya menjadi agent of learning atau agen pembelajaran, tetapi juga berperan sebagai agent of civilization yang ikut membentuk karakter dan arah perkembangan peserta didik.
Konsep tersebut sejalan dengan semangat teaching is inspiring. Guru diharapkan mampu memberikan inspirasi melalui keteladanan, perkataan yang membangun, serta ketulusan dalam menjalankan tugas mendidik.
Dengan demikian, keberhasilan PPG tidak hanya diukur dari kelulusan peserta atau kepemilikan sertifikat, tetapi juga dari kemampuan guru membawa perubahan positif dalam proses pembelajaran.
Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa kerja sama dengan LPTK menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kualifikasi guru pada bidang tertentu sekaligus menyiapkan tenaga pendidik secara lebih terencana.
Kolaborasi tersebut dibangun dengan semangat partisipasi berbagai pihak. Pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat bergerak bersama untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
Namun, persoalan pemerataan akses LPTK masih menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan. Tidak semua wilayah memiliki jangkauan LPTK mandiri yang sama.
Karena itu, 164 LPTK yang terlibat dalam PPG 2026 diarahkan untuk turut memetakan kebutuhan guru berdasarkan bidang studi dan persebaran tenaga pendidik di masing-masing daerah.
Langkah tersebut penting agar penyelenggaraan PPG tidak berjalan terpisah dari kebutuhan nyata di lapangan. Ketersediaan guru diharapkan dapat semakin sesuai dengan kebutuhan sekolah, bidang studi, dan karakteristik wilayah.
Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Operator Sekolah, Ini Kualifikasi dan Kompetensinya
Ke depan, LPTK yang memiliki kapasitas serta rekam jejak penyelenggaraan yang baik diharapkan dapat memainkan peran lebih besar dalam mendukung pelaksanaan PPG.
Kemendikdasmen menargetkan program PPG 2026 tidak berhenti pada proses pendidikan profesi, tetapi memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas guru.
Keterlibatan 164 LPTK menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat profesionalisme pendidik sekaligus mendorong pemerataan guru di Indonesia.
Melalui kerja sama pemerintah dan perguruan tinggi, PPG 2026 diharapkan mampu menghasilkan guru yang tidak hanya memenuhi standar kompetensi profesi, tetapi juga mampu menjadi sosok yang memberikan inspirasi dan membawa perubahan positif bagi peserta didik.***