Keboncinta.com-- Kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan pemerintah. Selain pembahasan mengenai peningkatan gaji, perhatian juga tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan di sejumlah wilayah.
Memasuki 2026, informasi mengenai rencana kenaikan gaji guru dan pembayaran rapel TPG menjadi kabar yang banyak dinantikan. Kedua hal tersebut berkaitan langsung dengan hak serta kesejahteraan para pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti turut menyampaikan perkembangan mengenai pembahasan kebijakan tersebut. Karena itu, guru perlu mengikuti informasi resmi agar dapat memahami perkembangan kebijakan maupun mekanisme pencairan tunjangan.
Baca Juga: Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap Beralih Status Secara Bertahap Tanpa Tes
Pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan guru kembali muncul dalam acara Wardah Inspiring Educators 2026 yang digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 September 2026.
Dalam sesi dialog, sejumlah guru menyampaikan aspirasi agar pemerintah dapat memberikan kebijakan kenaikan gaji secara berkala.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa usulan mengenai kenaikan gaji guru telah dibahas di tingkat kementerian.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan sinyal positif terkait dukungan anggaran. Pembahasan mengenai penyesuaian gaji pendidik disebut telah mendapat persetujuan atau dukungan dari Menteri Keuangan.
Kabar tersebut menjadi perhatian bagi guru karena kebijakan mengenai gaji berkaitan langsung dengan pendapatan yang diterima setiap bulan.
Selain isu kenaikan gaji, pemerintah juga menyoroti pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang mengalami keterlambatan di sejumlah daerah.
Keterlambatan tersebut membuat sebagian guru harus menunggu pembayaran tunjangan hingga beberapa bulan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa hak guru yang tertunda akan dibayarkan secara rapel.
Untuk pembayaran yang tertunda selama tiga bulan, pencairannya ditargetkan mulai dilakukan pada Oktober 2026. Dana tunjangan selanjutnya akan disalurkan ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, guru yang memenuhi persyaratan penerima TPG dapat memantau rekening masing-masing untuk mengetahui apakah pembayaran tunjangan yang tertunda telah masuk.
Guru juga perlu memahami bahwa waktu masuknya dana dapat berkaitan dengan proses administrasi dan penyaluran di masing-masing wilayah. Karena itu, apabila tunjangan belum diterima, pengecekan status pembayaran tetap perlu dilakukan melalui saluran resmi.
Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu Menuju 2027, Gaji dan Rencana Perubahan Status Masih Jadi Perhatian
Di luar persoalan keterlambatan pembayaran, pemberian TPG tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratan penting bagi guru penerima tunjangan profesi adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Besaran TPG juga dibedakan berdasarkan status kepegawaian penerimanya.
Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan. Sementara itu, guru Non-ASN memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kenaikan gaji dan pencairan rapel TPG menjadi dua informasi penting yang perlu diperhatikan guru pada 2026.
Rencana penyesuaian gaji masih berkaitan dengan proses kebijakan dan anggaran pemerintah, sedangkan pembayaran rapel TPG berkaitan dengan hak tunjangan yang sebelumnya mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Gandeng 164 LPTK Perkuat Program PPG, Sertifikasi Guru Didorong Semakin Merata
Guru sebaiknya terus mengikuti informasi dari pemerintah dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi agar memperoleh informasi yang sesuai dengan status masing-masing.***