Keboncinta.com-- Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Islam, masjid tidak hanya tempat untuk beribadah saja, namun juga tempat untuk belajar keagamaan. Untuk menunjang hal tersebut, masjid perlu mempunyai akses terhadap buku atau kitab pelajaran berupa perpustakaan.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka dari 2 - 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).
Adapun bentuk bantuan operasional yang diberikan yaitu berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di masjid.
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” terangnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Untuk mengajukan bantuan ini, simak syarat yang perlu dipersiapkan berikut ini:
1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
2. ruangan perpustakaan yang aktif;
3. layanan yang berjalan;
4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.
Melalui bantuan operasional perpustakaan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi bagi mssyarakat.***