Keboncinta.com-- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026 kembali memasuki tahapan penting. Sebanyak 29.151 guru tercatat sebagai calon peserta pada pelaksanaan tahap 3 tahun 2026.
Bagi guru yang namanya telah masuk dalam daftar calon peserta, informasi mengenai tahapan berikutnya perlu diperhatikan dengan baik. Sebab, tercantum sebagai calon peserta belum berarti seluruh rangkaian PPG telah selesai.
Guru tetap harus memastikan data yang dimiliki sesuai, mengikuti prosedur yang ditetapkan, serta mencermati jadwal dan pemberitahuan melalui sistem resmi. Setiap tahapan memiliki proses yang perlu diselesaikan agar peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kelalaian dalam mengikuti informasi maupun jadwal dapat menyebabkan calon peserta melewatkan proses yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka, Cek Batas Akhir dan Cara Daftarnya
Penetapan calon peserta PPG Guru Tertentu 2026 tahap 3 tercantum dalam Surat Keputusan Kemendikdasmen Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026 yang diterbitkan pada 14 September 2026.
Dari jumlah tersebut, calon peserta terdiri atas guru yang lulus seleksi administrasi tahun 2026 serta pendidik yang sebelumnya masuk dalam daftar antrean tahun 2025.
Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut dari Surat Dirjen GTK Nomor 3401/B/B1.B2/GT.00.02/2026.
Tidak semua guru dapat langsung masuk dalam daftar calon peserta. Terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum guru dinyatakan memenuhi kriteria.
Di antaranya, guru harus tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Calon peserta juga harus belum mempunyai Sertifikat Pendidik serta telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, guru tidak sedang mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan ketersediaan bidang studi. Bidang studi PPG yang sesuai atau linier harus tersedia pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penyelenggara program.
Baca Juga: Jangan Salah Baca Hasil TKA 2026, Ini Skor, Kategori Capaian dan Sistem Penilaiannya
Guru yang masuk dalam daftar calon peserta perlu memperhatikan rangkaian prosedur setelah penetapan. Proses menuju sertifikasi pendidik tidak berhenti pada pengumuman nama calon peserta.
Tahap pertama adalah konfirmasi kesediaan. Guru perlu menyampaikan kesediaan untuk mengikuti PPG melalui portal SIMPKB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Setelah itu, peserta melanjutkan ke tahap lapor diri. Proses ini dilakukan secara daring melalui laman LPTK yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara PPG.
Tahap berikutnya adalah pembelajaran mandiri. Peserta perlu mempelajari modul dan materi pembelajaran yang tersedia melalui platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id.
Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG). Peserta perlu melakukan pendaftaran dan mengikuti evaluasi akhir melalui sistem ujian resmi yang telah ditentukan.
Baca Juga: PIP 2026 Berubah, SK Nominasi Dihapus dan Penyaluran Kini Berbasis Semester
Masuk dalam daftar 29.151 calon peserta PPG Guru Tertentu 2026 tahap 3 menjadi awal dari rangkaian proses yang masih harus diselesaikan.
Karena itu, guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta perlu aktif memantau informasi melalui platform dan kanal resmi. Data pribadi, jadwal, serta status tahapan juga perlu diperiksa secara berkala.
Setiap proses, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri hingga UKPPPG, perlu dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti seluruh prosedur secara tepat waktu, calon peserta dapat menjalani rangkaian PPG Guru Tertentu 2026 tahap 3 secara lebih tertib hingga menyelesaikan tahapan yang dipersyaratkan.***