Info ASN
M. Fadhli Dzil Ikram

PP Nomor 8 Tahun 2024: Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I–IV Periode Oktober 2025

PP Nomor 8 Tahun 2024: Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I–IV Periode Oktober 2025

10 September 2025 | 10:09

keboncinta.com --- Pemerintah resmi menetapkan gaji pokok pensiunan PNS terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS mulai tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata 8–12 persen dari gaji sebelumnya.

Pada periode Oktober 2025, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS tetap dilakukan tepat waktu melalui mitra bayar resmi, baik bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia.


Latar Belakang Penetapan PP Nomor 8 Tahun 2024

Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut amanat UU ASN 2023 yang menekankan kepastian kesejahteraan ASN, termasuk bagi pensiunan. Pemerintah menegaskan, gaji pensiun naik sejak 2024, namun untuk 2025 belum ada tambahan kenaikan karena keterbatasan fiskal.

Hal ini dikonfirmasi oleh Taspen melalui akun Instagram resminya (@taspen):

“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun 2025. Silakan pantau informasi hanya melalui kanal resmi Taspen,” tulis admin.


Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan I–IV:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

  • Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

  • Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

  • Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

  • IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

  • IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

  • IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

  • IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

  • IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

  • IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

  • IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

  • IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

  • IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008


Tambahan 3 Tunjangan Wajib bagi Pensiunan PNS

Selain gaji pokok pensiun, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan melekat yang cair bersamaan dengan gaji setiap bulannya, yakni:

  1. Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

    • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok.

  2. Tunjangan pangan

    • Dicairkan dalam bentuk uang tunai setara beras 10 kg, dengan nilai Rp72.420 per orang sesuai anggota keluarga dalam KK.

  3. Tambahan penghasilan

    • Besaran disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan terakhir pensiunan PNS.


Mekanisme Pencairan Gaji Pensiun Oktober 2025

  • Tanggal pencairan: 1 Oktober 2025.

  • Mitra bayar resmi: bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), BSI, serta PT Pos Indonesia.

  • Proses pencairan: dana langsung ditransfer ke rekening penerima atau bisa diambil melalui loket mitra bayar.

Taspen menegaskan, pembayaran dilakukan 100% tanpa potongan, kecuali kewajiban iuran atau potongan resmi sesuai aturan.


Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan kepastian gaji pokok pensiunan PNS dengan kenaikan sejak 2024, meski pada 2025 belum ada tambahan kenaikan baru.

Pensiunan PNS periode Oktober 2025 akan menerima gaji pokok sesuai golongan plus tiga tunjangan wajib (keluarga, pangan, tambahan penghasilan) yang dikelola dan dicairkan oleh Taspen melalui mitra bayar resmi.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna