keboncinta.com --- Pemerintah resmi menetapkan gaji pokok pensiunan PNS terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS mulai tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata 8–12 persen dari gaji sebelumnya.
Pada periode Oktober 2025, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS tetap dilakukan tepat waktu melalui mitra bayar resmi, baik bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia.
Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut amanat UU ASN 2023 yang menekankan kepastian kesejahteraan ASN, termasuk bagi pensiunan. Pemerintah menegaskan, gaji pensiun naik sejak 2024, namun untuk 2025 belum ada tambahan kenaikan karena keterbatasan fiskal.
Hal ini dikonfirmasi oleh Taspen melalui akun Instagram resminya (@taspen):
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun 2025. Silakan pantau informasi hanya melalui kanal resmi Taspen,” tulis admin.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan I–IV:
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Selain gaji pokok pensiun, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan melekat yang cair bersamaan dengan gaji setiap bulannya, yakni:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan
Dicairkan dalam bentuk uang tunai setara beras 10 kg, dengan nilai Rp72.420 per orang sesuai anggota keluarga dalam KK.
Tambahan penghasilan
Besaran disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan terakhir pensiunan PNS.
Tanggal pencairan: 1 Oktober 2025.
Mitra bayar resmi: bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), BSI, serta PT Pos Indonesia.
Proses pencairan: dana langsung ditransfer ke rekening penerima atau bisa diambil melalui loket mitra bayar.
Taspen menegaskan, pembayaran dilakukan 100% tanpa potongan, kecuali kewajiban iuran atau potongan resmi sesuai aturan.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan kepastian gaji pokok pensiunan PNS dengan kenaikan sejak 2024, meski pada 2025 belum ada tambahan kenaikan baru.
Pensiunan PNS periode Oktober 2025 akan menerima gaji pokok sesuai golongan plus tiga tunjangan wajib (keluarga, pangan, tambahan penghasilan) yang dikelola dan dicairkan oleh Taspen melalui mitra bayar resmi.