Pendidikan
Hilmi An Naufal

Polemik Pemberhentian Dosen Unmuh Barru, Teguran Pakaian atau Masalah Akreditasi?

Polemik Pemberhentian Dosen Unmuh Barru, Teguran Pakaian atau Masalah Akreditasi?

06 Agustus 2026 | 06:21

BARRU — Pemberhentian seorang dosen sekaligus Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Barru menjadi perhatian setelah muncul dua keterangan berbeda mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Dosen bernama Rukayah mengaku diberhentikan tidak lama setelah menegur seorang mahasiswi yang dinilai mengenakan pakaian tidak sesuai aturan kampus. Sementara itu, pihak universitas membantah adanya hubungan langsung antara teguran tersebut dan keputusan pemberhentian. Kampus menyatakan persoalan utamanya berkaitan dengan kinerja serta pengurusan akreditasi program studi.

Karena terdapat perbedaan versi, alasan pasti pemberhentian masih menjadi polemik. Artikel ini menyajikan keterangan kedua pihak tanpa menyimpulkan siapa yang benar sebelum proses pemeriksaan atau penyelesaian organisasi selesai.

Dosen mengaku persoalan bermula dari teguran pakaian

Menurut penuturan Rukayah, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 ketika ia melihat seorang mahasiswi di area parkir kampus. Ia menilai pakaian yang dikenakan mahasiswi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan kemudian memberikan teguran.

Rukayah selanjutnya menyampaikan pengingat mengenai etika berpakaian melalui grup WhatsApp internal kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ia mengklaim mahasiswi yang ditegur menerima penyampaiannya dengan baik dan tidak menunjukkan keberatan.

Namun, teguran tersebut disebut kemudian dipersoalkan setelah percakapan di grup diketahui pihak lain. Rukayah mengaku sejak akhir Juni menerima perlakuan yang menurutnya tidak menyenangkan dari salah seorang pejabat kampus.

Keterangan itu merupakan versi Rukayah dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai penyebab pemberhentiannya.

Mengaku menerima surat peringatan sebelum diberhentikan

Rukayah mengatakan dirinya menerima Surat Peringatan Pertama pada 27 Juli 2026. Ia merasa isi surat tersebut memuat tuduhan sepihak dan kemudian menyampaikan jawaban terhadap surat peringatan itu.

Empat hari kemudian, pada 31 Juli 2026, ia mengaku menerima keputusan pemberhentian dari jabatan Ketua Program Studi sekaligus statusnya sebagai dosen tetap. Ia menilai keputusan tersebut dilakukan terlalu cepat dan tidak memberikan ruang dialog yang cukup.

Rukayah kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Ia berharap organisasi dapat memeriksa proses pemberhentian dan mendengarkan keterangan dari semua pihak.

Kampus membantah pemberhentian karena teguran

Rektor Universitas Muhammadiyah Barru Andi Fiptar Abdi Alam membantah bahwa pemberhentian Rukayah dilakukan karena ia menegur mahasiswi mengenai pakaian.

Menurut Andi Fiptar, keputusan tersebut dibuat oleh Badan Pembina Harian setelah melalui rapat dan konsultasi bersama unsur pimpinan serta sejumlah dosen. Ia menegaskan pemberhentian bukan keputusan pribadi rektor.

Pihak kampus juga memberikan keterangan berbeda mengenai pakaian mahasiswa yang menjadi awal perselisihan. Rektor menyatakan mahasiswa tersebut sedang menggunakan pakaian olahraga berupa celana training dan rok celana, bukan celana jeans ketat seperti yang dipersoalkan.

Kampus menyebut ada persoalan akreditasi

Dalam penjelasan lanjutan, Rektor Unmuh Barru menyatakan alasan pemberhentian berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengurus akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling.

Rukayah disebut tidak hanya menjabat sebagai ketua program studi, tetapi juga mempunyai tanggung jawab dalam tim akreditasi. Kampus mengklaim yang bersangkutan telah diperingatkan sejak 2025 agar menyelesaikan dokumen yang diperlukan.

Menurut pihak universitas, keterlambatan dokumen dapat mengganggu proses akreditasi yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Kampus juga mengkhawatirkan kemungkinan dampak administratif terhadap program KIP Kuliah bagi ratusan mahasiswa apabila proses tersebut bermasalah.

Pihak kampus mengaku telah mengundang Rukayah beberapa kali untuk memberikan klarifikasi dan mengikuti rapat tim akreditasi. Namun, menurut versi universitas, undangan tersebut tidak dihadiri.

Tuduhan mengenai kelalaian tersebut dibantah secara tidak langsung oleh Rukayah yang menilai isi surat peringatan merupakan tuduhan sepihak. Sampai saat ini, tidak tersedia dokumen pemeriksaan lengkap dalam sumber terbuka yang dapat digunakan untuk menilai seluruh klaim kedua pihak secara independen.

Dua versi yang perlu diperiksa secara terbuka

Polemik ini memperlihatkan dua penjelasan yang berbeda.

Rukayah menghubungkan pemberhentiannya dengan konflik yang terjadi setelah ia menegur mahasiswi mengenai pakaian. Pihak kampus menyatakan teguran tersebut bukan penyebab pemberhentian dan menekankan persoalan kinerja, ketidakhadiran dalam rapat, serta penyelesaian dokumen akreditasi.

Perbedaan tersebut membuat proses pemeriksaan yang netral menjadi penting. Pemeriksaan dapat mencakup surat tugas, dokumen akreditasi, undangan rapat, bukti kehadiran, surat peringatan, jawaban dosen, keputusan Badan Pembina Harian, dan aturan kepegawaian kampus.

Tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak, publik tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa pemberhentian semata-mata disebabkan teguran pakaian atau sepenuhnya akibat kelalaian akreditasi.

PWM Sulsel membentuk tim audit

Polemik ini juga memperoleh perhatian dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pemberitaan SuaraSulsel, PWM Sulsel membentuk tim audit kepemimpinan untuk menelusuri persoalan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru. Pembentukan tim disebut tertuang dalam keputusan organisasi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PWM Sulsel.

Audit tersebut diharapkan dapat memastikan apakah prosedur pemberian peringatan, klarifikasi, dan pemberhentian telah berjalan sesuai aturan organisasi dan kepegawaian.

Hasil pemeriksaan juga penting untuk menjawab apakah konflik mengenai pakaian mahasiswa memiliki hubungan dengan keputusan pemberhentian atau hanya terjadi berdekatan dengan persoalan administratif yang telah berlangsung sebelumnya.

Akreditasi penting, tetapi hak klarifikasi juga harus dijaga

Akreditasi merupakan salah satu bagian penting dalam tata kelola perguruan tinggi. Keterlambatan dokumen dapat memengaruhi status program studi, penerimaan mahasiswa, kepercayaan masyarakat, serta berbagai layanan pendidikan.

Karena itu, pimpinan program studi dan tim akreditasi memang mempunyai tanggung jawab besar untuk menyiapkan seluruh persyaratan tepat waktu.

Namun, tindakan kepegawaian juga perlu dilakukan melalui proses yang jelas.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna