Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Gaji PNS edisi Maret 2026 dipastikan segera cair dalam waktu dekat.
Seperti pola pembayaran sebelumnya, gaji akan ditransfer pada awal bulan, tepatnya tanggal 1, dan menjadi momen yang selalu dinanti oleh para pegawai negeri.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Salah satu komponen yang cukup menyita perhatian adalah tunjangan pasangan, karena nominalnya dapat mencapai hingga Rp500 ribu per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Guru Honorer, Transfer Langsung dan Nominal Resmi Bertambah
Namun demikian, tidak semua PNS otomatis menerima tunjangan ini. Tunjangan pasangan hanya diberikan kepada pegawai yang telah memiliki pasangan sah dan pernikahannya tercatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran tunjangan pasangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan PNS.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok masing-masing pegawai.
Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula nominal tunjangan pasangan yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Guru Honorer, Transfer Langsung dan Nominal Resmi Bertambah
Berikut kisaran tunjangan pasangan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp168.570 – Rp252.260
Ib: Rp184.080 – Rp267.070
Ic: Rp191.870 – Rp278.370
Id: Rp199.990 – Rp290.140
Golongan II
IIa: Rp218.400 – Rp364.340
IIb: Rp238.500 – Rp379.750
IIc: Rp248.590 – Rp395.820
IId: Rp259.110 – Rp412.560
Baca Juga: Server Info GTK Overload di Masa Validasi TPG, Begini Penjelasan Resmi dan Solusi untuk Guru
Golongan III
IIIa: Rp278.570 – Rp457.520
IIIb: Rp290.360 – Rp476.880
IIIc: Rp302.640 – Rp497.050
IIId: Rp315.440 – Rp518.070
Golongan IV
IVa: Rp328.780 – Rp539.990
IVb: Rp342.690 – Rp562.830
IVc: Rp357.190 – Rp586.640
IVd: Rp372.300 – Rp611.450
IVe: Rp388.040 – Rp637.320
Dari data tersebut, tunjangan pasangan yang mendekati bahkan melampaui Rp500 ribu umumnya diterima oleh PNS golongan IIId, IVa, IVb, dan IVc.
Untuk golongan yang lebih tinggi, nominalnya bisa jauh lebih besar, menyesuaikan masa kerja dan gaji pokok.
Sebagai catatan penting, tunjangan pasangan hanya dibayarkan kepada PNS yang telah menikah secara sah dan status pernikahannya tercatat resmi.
Bagi PNS yang belum menikah atau belum melaporkan perubahan status perkawinan, tunjangan ini tidak akan diberikan.***