PNS Segera Terima Gaji Maret 2026, Tunjangan Pasangan Bisa Capai Rp500 Ribuan

PNS Segera Terima Gaji Maret 2026, Tunjangan Pasangan Bisa Capai Rp500 Ribuan

28 Februari 2026 | 14:18

Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Gaji PNS edisi Maret 2026 dipastikan segera cair dalam waktu dekat.

Seperti pola pembayaran sebelumnya, gaji akan ditransfer pada awal bulan, tepatnya tanggal 1, dan menjadi momen yang selalu dinanti oleh para pegawai negeri.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Salah satu komponen yang cukup menyita perhatian adalah tunjangan pasangan, karena nominalnya dapat mencapai hingga Rp500 ribu per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Guru Honorer, Transfer Langsung dan Nominal Resmi Bertambah

Namun demikian, tidak semua PNS otomatis menerima tunjangan ini. Tunjangan pasangan hanya diberikan kepada pegawai yang telah memiliki pasangan sah dan pernikahannya tercatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran tunjangan pasangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan PNS.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok masing-masing pegawai.

Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula nominal tunjangan pasangan yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Guru Honorer, Transfer Langsung dan Nominal Resmi Bertambah

Berikut kisaran tunjangan pasangan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp168.570 – Rp252.260

  • Ib: Rp184.080 – Rp267.070

  • Ic: Rp191.870 – Rp278.370

  • Id: Rp199.990 – Rp290.140

Golongan II

  • IIa: Rp218.400 – Rp364.340

  • IIb: Rp238.500 – Rp379.750

  • IIc: Rp248.590 – Rp395.820

  • IId: Rp259.110 – Rp412.560

Baca Juga: Server Info GTK Overload di Masa Validasi TPG, Begini Penjelasan Resmi dan Solusi untuk Guru

Golongan III

  • IIIa: Rp278.570 – Rp457.520

  • IIIb: Rp290.360 – Rp476.880

  • IIIc: Rp302.640 – Rp497.050

  • IIId: Rp315.440 – Rp518.070

Golongan IV

  • IVa: Rp328.780 – Rp539.990

  • IVb: Rp342.690 – Rp562.830

  • IVc: Rp357.190 – Rp586.640

  • IVd: Rp372.300 – Rp611.450

  • IVe: Rp388.040 – Rp637.320

Baca Juga: Komcad untuk ASN Disaring Ketat, Menpan RB Pastikan Hanya Pegawai yang Penuhi Kriteria dan Kuota yang Bisa Mengikuti Pelatihan Bela Negara

Dari data tersebut, tunjangan pasangan yang mendekati bahkan melampaui Rp500 ribu umumnya diterima oleh PNS golongan IIId, IVa, IVb, dan IVc.

Untuk golongan yang lebih tinggi, nominalnya bisa jauh lebih besar, menyesuaikan masa kerja dan gaji pokok.

Sebagai catatan penting, tunjangan pasangan hanya dibayarkan kepada PNS yang telah menikah secara sah dan status pernikahannya tercatat resmi.

Bagi PNS yang belum menikah atau belum melaporkan perubahan status perkawinan, tunjangan ini tidak akan diberikan.***

Tags:
PNS Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna