TEKNOLOGI – Pemerintah Indonesia terus mematangkan kebijakan nasional untuk menghadapi perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin cepat.
Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional disiapkan sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia, mulai dari riset, pengembangan talenta digital, inovasi hingga mitigasi berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi tersebut.
Rencana ini sebenarnya telah dibahas sejak 2025. Pada Maret 2025, pemerintah sempat menyampaikan target penyusunan peta jalan AI dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Namun proses penyusunannya berkembang menjadi lebih panjang karena melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, industri dan masyarakat.
Pada Agustus 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa rancangan awal Peta Jalan AI telah selesai disusun.
Proses tersebut melibatkan tujuh kelompok kerja dan ratusan pemangku kepentingan. Pemerintah kemudian membawa rancangan tersebut ke tahap konsultasi publik serta harmonisasi untuk mempersiapkan regulasi yang lebih kuat.
Pemerintah juga menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan regulasi mengenai peta jalan dan etika AI.
Artinya, penyusunan kebijakan AI tidak hanya membahas bagaimana Indonesia mempercepat pemanfaatan teknologi, tetapi juga bagaimana AI dapat digunakan dengan aman dan bertanggung jawab.
Memasuki 2026, pembahasan dilanjutkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029.
Pada Februari 2026, pemerintah menggelar rapat lintas kementerian yang melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, termasuk Komdigi, Bappenas, Kementerian Keuangan dan BRIN.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat empat arah kebijakan utama yang disepakati, yaitu:
Penguatan keterlibatan pemangku kepentingan.
Pengembangan inovasi.
Peningkatan kapabilitas teknologi dan riset.
Mitigasi risiko penggunaan AI.
Pemerintah berharap peta jalan tersebut nantinya dapat menjadi acuan kementerian, lembaga dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan program terkait kecerdasan artifisial.
Pada Februari 2026, pemerintah sempat menargetkan Rancangan Perpres Peta Jalan AI Nasional ditetapkan pada kuartal pertama 2026.
Kemudian pada 15 April 2026, Komdigi menyatakan penyusunan Peta Jalan AI Nasional telah selesai dan diharapkan dapat ditandatangani Presiden dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan berikutnya.
Namun pada Mei 2026 pemerintah masih menyampaikan bahwa dua instrumen kebijakan penting, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan aturan mengenai etika AI, sedang diselesaikan.
Bahkan berdasarkan keterangan resmi Komdigi terbaru pada 9 Agustus 2026, pemerintah masih menyebut sedang menyiapkan Peta Jalan AI yang nantinya menjadi Peraturan Presiden sebagai acuan pengembangan AI nasional.
Dengan demikian, berdasarkan informasi resmi terbaru tersebut, proses regulasinya masih berjalan dan target pengesahan sebelumnya telah mengalami pergeseran.
Salah satu hal penting dalam rancangan kebijakan AI Indonesia adalah pendekatan berbasis risiko.
Pemerintah ingin regulasi tetap memberikan ruang bagi inovasi, tetapi pada saat yang sama memastikan AI digunakan secara bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut penting karena penggunaan AI semakin meluas.
Teknologi kecerdasan artifisial kini dapat dimanfaatkan dalam pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, keuangan, pemerintahan hingga berbagai aktivitas bisnis. Pemerintah sebelumnya menyebut Peta Jalan AI dirancang sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam mengadopsi AI di berbagai sektor tersebut.
Peta Jalan AI juga tidak hanya berisi mengenai aturan penggunaan teknologi.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut akan mengatur arah riset, penguatan talenta digital, kolaborasi lintas sektor serta mitigasi risiko sejak tahap awal pengembangan AI.
Hal tersebut menjadi penting apabila Indonesia ingin meningkatkan posisi dari sekadar pengguna teknologi menjadi salah satu negara yang ikut membangun dan mengembangkan ekosistem AI.
Kebutuhan sumber daya manusia juga semakin luas.
Selain programmer dan pengembang AI, Indonesia membutuhkan peneliti, data scientist, ahli keamanan siber, engineer, tenaga pendidikan hingga pembuat kebijakan yang memahami perkembangan kecerdasan artifisial.
Selain regulasi dan sumber daya manusia, pengembangan AI membutuhkan infrastruktur komputasi yang memadai.
Pada Januari 2026, Komdigi menekankan kesiapan infrastruktur komputasi sebagai salah satu modal Indonesia untuk masuk ke pasar AI global. Pemerintah juga mengaitkan penyusunan Peta Jalan AI dan Etika AI dengan penguatan kerangka pengembangan serta adopsi teknologi tersebut.
Infrastruktur tersebut mencakup pusat data, kemampuan komputasi, konektivitas serta berbagai teknologi pendukung lainnya.
Tanpa infrastruktur memadai, pengembangan model AI dalam negeri akan sulit bersaing dengan negara yang sudah memiliki kemampuan komputasi jauh lebih besar.
Perkembangan AI membuka peluang ekonomi yang besar, tetapi juga menciptakan persaingan antarnegara.
Dalam pernyataan terbaru pada 9 Agustus 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan Indonesia tidak boleh terlambat masuk ke rantai pasok AI global. Pemerintah menilai Indonesia perlu mengambil bagian dalam perkembangan industri tersebut, bukan hanya menjadi pasar teknologi dari negara lain.
Peta Jalan AI Nasional nantinya diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas mengenai bagaimana pemerintah, industri, perguruan tinggi dan masyarakat mengembangkan serta menggunakan AI.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana regulasi tersebut dapat segera ditetapkan tanpa menghambat inovasi.
AI berkembang sangat cepat. Karena itu, aturan yang dibuat juga perlu cukup adaptif menghadapi teknologi baru sambil tetap melindungi masyarakat dari berbagai risiko.
Jika Peta Jalan AI Nasional akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Presiden, Indonesia akan memiliki pedoman yang lebih jelas untuk membangun ekosistem kecerdasan artifisial yang inovatif, aman, inklusif dan bertanggung jawab.