Keboncinta.com-- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Tahun Ajaran 2026/2027 memasuki era baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi terbaru yang menempatkan perlindungan hak peserta didik sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan MPLS.
Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan MPLS yang edukatif, aman, inklusif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang berpotensi merugikan siswa baru.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pengalaman pertama di sekolah yang lebih positif sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik sejak awal memasuki lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Instrumen Tes MPLS Ramah 2026 Diluncurkan, Murid Baru Wajib Ikuti 6 Asesmen Penting Ini
Pemerintah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman baru pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Aturan yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2026 ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pelaksanaan MPLS.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan orientasi peserta didik tidak lagi dipandang sebagai tradisi seremonial, melainkan menjadi bagian dari proses pendidikan yang mendukung adaptasi siswa secara menyeluruh.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru adalah pembatasan waktu pelaksanaan MPLS.
Berdasarkan ketentuan terbaru, kegiatan MPLS hanya boleh dilaksanakan selama maksimal lima hari kerja dan wajib berlangsung pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Pembatasan ini bertujuan agar kegiatan orientasi berjalan lebih efektif tanpa memberikan beban fisik maupun psikologis yang berlebihan kepada peserta didik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban tambahan yang mungkin harus ditanggung oleh orang tua.
Baca Juga: Jadwal Tes MPLS Ramah 2026 Resmi Diumumkan, Ini Tanggal Penting yang Wajib Diketahui Sekolah
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa tujuan utama MPLS adalah membantu peserta didik mengenal lingkungan sekolah sekaligus mengembangkan potensi diri sejak awal.
Selama kegiatan berlangsung, siswa diarahkan untuk:
Melalui pendekatan tersebut, siswa diharapkan lebih percaya diri dan siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan yang baru.
Perlindungan terhadap peserta didik menjadi salah satu poin terpenting dalam aturan baru MPLS.
Pemerintah menegaskan bahwa siswa baru cukup mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan tanpa diwajibkan memakai atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Baca Juga: Fungsi Asesmen Literasi, Numerasi, dan Sosial Emosional dalam MPLS Ramah 2026
Sekolah memang diperbolehkan menetapkan atribut tambahan, namun harus mempertimbangkan manfaat pendidikan serta kemampuan ekonomi orang tua. Penggunaan perlengkapan yang bersifat mempermalukan, tidak mendidik, atau memberatkan siswa secara tegas dilarang.
Selain itu, Permendikdasmen juga melarang berbagai bentuk tindakan yang dapat merugikan peserta didik, antara lain:
Seluruh pelaksanaan MPLS menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah.
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan MPLS yang sesuai aturan.
Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, sekolah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, kegiatan MPLS dapat dihentikan apabila terbukti melanggar prinsip perlindungan peserta didik.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah benar-benar menjalankan MPLS sebagai kegiatan yang aman, nyaman, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi siswa.
Baca Juga: Fungsi Asesmen Literasi, Numerasi, dan Sosial Emosional dalam MPLS Ramah 2026
Pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas pendidikan sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah.
Dengan menekankan adaptasi yang humanis, pengenalan lingkungan belajar yang menyenangkan, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik, MPLS diharapkan mampu membangun budaya sekolah yang inklusif, bebas kekerasan, dan mendukung perkembangan karakter siswa secara optimal.
Seluruh satuan pendidikan pun diharapkan menjalankan kegiatan MPLS sesuai ketentuan agar proses pengenalan sekolah benar-benar menjadi pengalaman yang positif dan berkesan bagi seluruh peserta didik baru.***