TentangGuru.com-- Masa depan tata kelola guru agama di sekolah umum mulai menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pemerintah melihat bahwa persoalan pendidikan agama tidak cukup diselesaikan hanya dengan memastikan jumlah guru tersedia, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi, kesesuaian latar belakang keagamaan, kesejahteraan, hingga mekanisme pengelolaannya.
Karena itu, Kementerian Agama tengah menyiapkan rumusan kebijakan yang akan dibawa dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan sistem yang lebih jelas sehingga peserta didik memperoleh pendidikan agama dari tenaga pendidik yang kompeten dan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Lantas, persoalan apa yang sebenarnya ingin dibenahi Kemenag?
Baca Juga: Pesantren Ramah Anak Makin Diperkuat! Kemenag Siapkan Satgas, CCTV hingga Sanksi Tegas
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya telah menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.
Pendidikan agama juga semestinya diberikan oleh pendidik yang memiliki agama yang sama dengan peserta didik.
Namun, persoalan muncul dalam mekanisme pengadaan dan pengelolaan guru agama di sekolah umum. Saat ini, pengangkatan guru agama melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, jumlah guru agama yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama relatif lebih sedikit.
Menurut Wamenag, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar pengelolaan pendidikan agama dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
Persoalan guru agama tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik.
Kualitas dan kompetensi guru juga menjadi perhatian karena pendidikan agama memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman keagamaan peserta didik.
Wamenag mencontohkan kondisi pendidikan agama Islam. Berdasarkan survei kerja sama Kemenag, Universitas PTIQ, dan BRIN, guru Pendidikan Agama Islam yang tergolong mahir membaca Al-Qur'an tercatat sebesar 11,3 persen. Sementara peserta didik yang memiliki kemampuan serupa tercatat sekitar 3,2 persen.
Di sisi lain, terdapat sekitar 41 juta peserta didik Muslim dengan jumlah guru PAI di sekolah umum sekitar 248.667 orang.
Angka tersebut menunjukkan adanya tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas guru agama.
Baca Juga: Masa Depan Profesi Guru Mulai Berubah! 4 Hal Ini Jadi Fokus Pembenahan Pemerintah
Jumlah peserta didik yang besar membuat kebutuhan terhadap guru agama menjadi semakin penting.
Dengan jumlah guru PAI yang tersedia, rasio yang disebutkan Kemenag berada pada kisaran satu guru untuk melayani 169 siswa.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa tata kelola guru agama perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Persoalan serupa juga perlu dilihat pada pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinannya sekaligus mendapatkan pengajaran dari tenaga pendidik yang benar-benar memahami materi agama yang disampaikan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemenag kini tengah menyusun rumusan konkret yang akan diusulkan dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas.
Penyusunan rumusan tersebut melibatkan direktorat yang menangani pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Usulan yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan dalam pengadaan guru agama.
Kemenag juga akan menyertakan argumentasi mengenai pentingnya memastikan kompetensi tenaga pendidik serta membangun tata kelola pendidikan agama yang lebih efektif.
Dengan demikian, perubahan yang diusulkan diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang mengangkat guru, tetapi juga bagaimana kualitas guru dapat dijamin.
Selain persoalan kompetensi dan pengadaan, Kemenag juga menyoroti aspek administrasi guru agama.
Saat ini terdapat kondisi ketika guru agama diangkat oleh pemerintah daerah atau Kemendikdasmen, tetapi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pola tersebut dinilai membuat proses administrasi menjadi lebih kompleks karena kewenangan pengangkatan dan tanggung jawab pembayaran tunjangan berada pada pihak yang berbeda.
Kemenag melihat persoalan ini sebagai salah satu aspek yang dapat disederhanakan melalui pembenahan tata kelola.
Dengan mekanisme yang lebih terintegrasi, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi guru agama.
Tidak hanya persoalan guru, Kemenag juga mendorong agar distribusi anggaran pendidikan nasional mempertimbangkan jumlah peserta didik yang dilayani oleh masing-masing kementerian.
Sesuai amanat UUD 1945, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN. Wamenag menyebut nilainya berada di kisaran Rp740 triliun.
Menurutnya, jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan distribusi anggaran pendidikan.
Dengan pendekatan berdasarkan jumlah peserta didik, anggaran diharapkan dapat lebih proporsional terhadap beban layanan pendidikan yang harus diberikan masing-masing kementerian.
Baca Juga: Menjelang Pencairan TPG Agustus 2026, Guru Diminta Cermati Data Sebelum SKTP Terbit
Pembahasan yang dilakukan Kemenag telah mengarah pada kesepahaman untuk menyusun rumusan pasal yang lebih konkret.
Para direktur yang menangani pendidikan agama selanjutnya akan menyiapkan usulan beserta argumentasi pendukung.
Rumusan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam proses pembahasan perubahan UU Sisdiknas.
Artinya, perubahan tata kelola guru agama masih berada dalam tahap penyusunan dan pembahasan, sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan final.
Apabila nantinya usulan tersebut masuk dalam regulasi dan diterapkan, perubahan tata kelola berpotensi memberikan dampak terhadap mekanisme pengadaan, penempatan, pembinaan, hingga administrasi guru agama.
Sistem yang lebih terintegrasi juga diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan guru berdasarkan jumlah peserta didik dan kondisi masing-masing wilayah.
Di sisi lain, peningkatan perhatian terhadap kompetensi guru dapat mendorong kualitas pendidikan agama agar semakin baik.
Namun, seluruh perubahan tetap membutuhkan proses pembahasan dan keputusan resmi sebelum dapat diterapkan.
Baca Juga: BRILink Agen Tembus 1,13 Juta! Transaksi Capai Rp841 Triliun, Ekonomi Desa Makin Bergairah
Kementerian Agama tengah menyiapkan usulan penguatan tata kelola guru agama di sekolah umum untuk dibawa dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas.
Usulan tersebut muncul karena pengelolaan guru agama saat ini melibatkan sejumlah pihak, sementara Kemenag menilai pendidikan agama membutuhkan tata kelola yang lebih terintegrasi, baik dari sisi pengadaan maupun peningkatan kompetensi.
Selain itu, persoalan administrasi TPG serta distribusi anggaran pendidikan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Melalui pembenahan tersebut, Kemenag berharap setiap peserta didik dapat memperoleh pendidikan agama dari guru yang kompeten, sesuai dengan agama yang dianut, serta mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Namun, penting dipahami bahwa seluruh gagasan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Kepastian mengenai perubahan aturan tetap menunggu proses revisi dan penetapan regulasi yang berlaku.***