Berita
Admin

Peralihan Aset Haji dari Kemenag ke Kemenhaj Dipastikan Tak Ganggu Pelaksanaan Ibadah Haji 2026

Peralihan Aset Haji dari Kemenag ke Kemenhaj Dipastikan Tak Ganggu Pelaksanaan Ibadah Haji 2026

25 Oktober 2025 | 17:41

Keboncinta.com-- Dibentuknya Kementerian Haji di Indonesia menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah besar ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.

Baca Juga: Menag Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Perhatiannya untuk Dunia Pesantren

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ungkap Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," tambahnya.

Terkait target waktu penyelesaian, Sekjen Kamaruddin Amin menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin.

Baca Juga: Presiden Lula Puji Kepemimpinan Prabowo, Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Brasil dengan Indonesia

Sekjen Kemenag menerangkan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

 

Kemudian, Sekjen Kemenag juga menyampaikan bahwa aktivitas peralihan aset ini tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. Sekjen juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan haji tidak akan berkurang.

“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” tutur Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Menag Harap PTKI jadi Pusat Kebangkitan Keilmuan Islam Modern di Indonesia

Selain peralihan aset, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan SDM. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.

“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” jelas Kamaruddin Amin.

Perlu diketahui, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

Apabila aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji. Sedangkan terkait SDM, dalam UU disebut dapat dialihkan. 

Baca Juga: Santri Horseback Archery Championship 2025 Resmi Digelar, Menag Beri Pesan Khusus bagi Santri!

Dengan adanya kementerian baru dan khusus mengurusi urusan haji dan umrah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan bagi setiap jemaah yang pergi ke Tanah Suci.***

Tags:
berita nasional kemenag haji

Komentar Pengguna