KHAZANAH – Proses penerbitan mushaf Al-Qur’an di Indonesia kini mendapatkan layanan pentashihan yang lebih cepat dan terukur.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an atau LPMQ Kementerian Agama memperbarui standar pelayanan pentashihan pada 2026 dengan memangkas waktu pemeriksaan berbagai jenis naskah master mushaf.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil reviu standar pelayanan tahun 2025.
Selain mempersingkat durasi, proses pendaftaran, verifikasi hingga tahapan pelayanan Surat Tanda Tashih juga semakin mengandalkan sistem digital sehingga penerbit dapat mengikuti proses dengan lebih jelas.
Kepala LPMQ Abdul Aziz Sidqi menegaskan bahwa percepatan tersebut tidak berarti standar pemeriksaan Al-Qur’an dikurangi.
Menurutnya, kecepatan pelayanan harus tetap berjalan bersama ketelitian karena pentashihan berkaitan dengan memastikan mushaf yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pentashihan merupakan proses pemeriksaan terhadap naskah master mushaf sebelum diterbitkan dan diedarkan kepada masyarakat.
LPMQ menjelaskan setiap master mushaf yang didaftarkan penerbit akan diteliti, diperiksa dan dibetulkan dengan pembacaan secara saksama, cermat serta berulang-ulang hingga kesalahan dapat diperbaiki.
Proses ini menjadi penting karena kesalahan satu huruf, tanda baca maupun bagian lain dalam mushaf tentu mempunyai konsekuensi yang berbeda dibanding kesalahan cetak pada buku biasa.
Karena itu, percepatan layanan tidak dapat dilakukan dengan sekadar mengurangi jumlah pemeriksaan.
LPMQ justru memperketat proses verifikasi awal sebelum naskah diberikan kepada para pentashih.
LPMQ menyebut kewajiban pentashihan merujuk antara lain pada Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an.
Setiap mushaf Al-Qur’an, baik berbentuk cetak maupun digital, yang diterbitkan, dicetak dan/atau diedarkan di Indonesia harus memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar sesuai kategori dan ketentuannya.
Surat Tanda Tashih menjadi bukti bahwa naskah mushaf telah melalui proses pemeriksaan LPMQ.
Sementara Surat Izin Edar digunakan antara lain untuk mushaf luar negeri yang tidak dicetak di Indonesia tetapi akan diedarkan di dalam negeri setelah melewati pemeriksaan.
Salah satu bagian yang diperjelas pada standar pelayanan terbaru adalah waktu pendaftaran.
LPMQ menetapkan proses pendaftaran akun penerbit mushaf Al-Qur’an dapat diselesaikan maksimal dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Tahap berikutnya adalah verifikasi pendaftaran mushaf.
Verifikasi tersebut juga mempunyai standar waktu maksimal dua hari kerja sejak dokumen dan naskah diterima LPMQ.
Adanya batas waktu yang lebih jelas membuat penerbit mempunyai gambaran mengenai kapan suatu tahapan seharusnya selesai.
Salah satu perubahan penting adalah penggunaan sistem layanan berbasis digital.
LPMQ menyatakan proses pendaftaran hingga verifikasi dilakukan melalui sistem digital sehingga penerbit tidak harus mengandalkan proses administrasi manual seperti sebelumnya.
Portal Layanan Tashih Online memungkinkan perusahaan penerbit, lembaga pemerintah maupun yayasan mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih dan/atau Surat Izin Edar terhadap mushaf yang akan diedarkan di Indonesia.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan tersebut untuk melaporkan mushaf bermasalah dan mengecek informasi Surat Tanda Tashih.
Artinya, digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk penerbit.
Masyarakat juga mendapatkan akses untuk ikut melakukan pengawasan terhadap mushaf yang beredar.
Perubahan yang cukup besar terjadi pada proses pentashihan Mushaf Al-Qur’an 30 juz.
Sebelumnya, standar waktu untuk naskah master awal mencapai:
30 hari kerja.
Setelah diperbarui menjadi:
15 hari kerja.
Artinya standar waktunya dipangkas hingga separuh.
Untuk naskah hasil perbaikan, durasinya berubah dari 15 hari menjadi 7 hari kerja.
Sedangkan pemeriksaan naskah dummy yang sebelumnya 7 hari dipangkas menjadi 3 hari kerja.
Perubahan serupa berlaku pada Mushaf Al-Qur’an Digital.
Standar sebelumnya:
Master awal: 30 hari kerja
Perbaikan: 15 hari kerja
Dummy: 7 hari kerja
Setelah reviu menjadi:
Master awal: 15 hari kerja
Perbaikan: 7 hari kerja
Dummy: 3 hari kerja.
Perubahan ini cukup relevan dengan perkembangan penerbitan Al-Qur’an yang sekarang tidak hanya berbentuk buku fisik.
Aplikasi, perangkat digital dan produk Al-Qur’an elektronik juga memerlukan jaminan akurasi isi sebelum beredar.
Pentashihan menjadi lebih kompleks ketika sebuah mushaf dilengkapi dengan terjemahan.
Karena yang diperiksa bukan hanya teks Arab, tetapi juga berbagai unsur tambahan.
Untuk kategori Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya, waktu pentashihan master awal sebelumnya 45 hari kerja.
Standar barunya menjadi maksimal 22 hari kerja.
Sementara naskah perbaikan berubah:
25 hari → 12 hari kerja.
Sedangkan dummy:
15 hari → 7 hari kerja.
Kategori Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna atau Kode Tajwid mempunyai standar yang sama.
Master awal:
45 hari → 22 hari kerja.
Master perbaikan:
25 hari → 12 hari kerja.
Dummy:
15 hari → 7 hari kerja.
Pemeriksaan terhadap kategori ini membutuhkan perhatian tambahan karena selain teks Al-Qur’an terdapat sistem warna atau kode yang mempunyai fungsi khusus bagi pembaca.
LPMQ juga mempunyai kategori khusus seperti Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’ dan Mushaf Al-Qur’an Qiraat.
Keduanya sebelumnya mempunyai standar pentashihan awal 45 hari kerja.
Dalam standar terbaru, waktunya menjadi maksimal 22 hari kerja.
Untuk tahap perbaikan menjadi 12 hari, sedangkan dummy maksimal 7 hari kerja.
Meskipun waktu dipangkas, kompetensi para pentashih juga terus diperkuat.
Pada Januari 2026, LPMQ menyebut pentashih harus menguasai bidang seperti Rasm, Dhabt, Waqaf wa al-Ibtida’ dan Qiraat, selain persyaratan kompetensi lainnya.
Produk Al-Qur’an sekarang juga hadir dalam bentuk audio dan visual.
Kategori Al-Qur’an Audio/Visual sebelumnya memerlukan waktu:
Master awal: 60 hari
Perbaikan: 30 hari
Dummy: 15 hari.
Standar baru mengubahnya menjadi:
30 hari, 15 hari dan 7 hari kerja.
Dengan demikian, tahap awal yang sebelumnya membutuhkan hingga dua bulan kerja kini ditargetkan maksimal satu bulan kerja.
Ada kategori yang membutuhkan proses lebih kompleks.
Salah satunya Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata.
Standar sebelumnya untuk naskah awal mencapai:
90 hari kerja.
Sekarang dipangkas menjadi:
45 hari kerja.
Naskah perbaikannya turun dari 45 menjadi 22 hari kerja.
Sedangkan pemeriksaan dummy berubah dari 25 menjadi 12 hari kerja.
Durasi yang relatif lebih panjang dapat dipahami karena jumlah elemen yang harus diperiksa jauh lebih banyak dibanding mushaf teks Al-Qur’an biasa.
Kategori Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya juga mendapat standar yang sama dengan terjemah perkata.
Pentashihan master awal:
90 hari → 45 hari kerja.
Perbaikan:
45 hari → 22 hari kerja.
Dummy:
25 hari → 12 hari kerja.
Artinya bahkan kategori yang mempunyai tingkat kompleksitas tinggi tetap mengalami pemangkasan durasi sekitar separuh.
Kategori dengan standar waktu terpanjang adalah Mushaf Al-Qur’an Braille.
Sebelumnya proses naskah awal dapat mencapai:
120 hari kerja.
Setelah perubahan menjadi:
60 hari kerja.
Sementara tahap perbaikan turun dari 60 menjadi 30 hari.
Dummy berubah dari 30 menjadi 15 hari kerja.
Meski lebih panjang dibanding mushaf biasa, durasi tersebut juga telah dipangkas hingga sekitar setengah dari standar sebelumnya.
Untuk naskah yang lebih pendek, waktunya tentu berbeda.
Kategori Surah Yasin dan Bacaan Tahlil sebelumnya membutuhkan:
10 hari kerja untuk master awal.
Kini menjadi:
5 hari kerja.
Naskah perbaikan dari 5 hari menjadi 2 hari, sedangkan dummy dari 3 hari menjadi hanya 1 hari kerja.
Standar yang sama berlaku untuk Juz 'Amma dan Terjemahnya serta Majmu' Syarif.
Kategori dengan durasi paling singkat untuk naskah awal dalam tabel LPMQ adalah kaligrafi.
Sebelumnya pentashihan awal memerlukan sekitar 10 hari kerja.
Setelah perubahan menjadi hanya 3 hari kerja.
Naskah perbaikan menjadi 2 hari dan dummy 1 hari kerja.
Namun waktu tersebut tetap merupakan standar proses setelah persyaratan dan naskah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski terdapat standar waktu, proses nyata dapat dipengaruhi kualitas naskah yang diajukan penerbit.
LPMQ menjelaskan naskah yang mempunyai banyak kesalahan membutuhkan proses lebih panjang karena harus berkali-kali diperiksa dan diperbaiki antara pentashih dengan penerbit.
Pada 2025, LPMQ menyelesaikan pentashihan terhadap 189 naskah master.
Dari jumlah tersebut, 150 merupakan naskah yang didaftarkan pada 2025 dan selesai pada tahun yang sama, sedangkan 39 lainnya berasal dari pendaftaran sebelum 2025.
Ini menunjukkan kecepatan layanan juga membutuhkan naskah awal yang berkualitas dari pihak penerbit.
Untuk mencegah proses pentashihan terlalu lama akibat masalah administrasi atau kualitas naskah, LPMQ memperketat tahap verifikasi awal.
Pada Januari 2026, Kepala LPMQ menyampaikan naskah akan diverifikasi dengan lebih ketat oleh tim verifikator sebelum didistribusikan kepada pentashih.
Logikanya sederhana.
Jika persoalan mendasar sudah dapat ditemukan sebelum naskah masuk proses pemeriksaan penuh, waktu para pentashih dapat digunakan secara lebih efektif.
Pada saat bersamaan kualitas pemeriksaan tetap dijaga.
LPMQ juga membentuk kembali Tim Pengelola Layanan Tanda Tashih/Izin Edar untuk 2026.
Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan tenggat pentashihan dapat diperpendek tanpa mengorbankan akurasi.
Sebelumnya, pada evaluasi awal Januari 2026, LPMQ juga membahas optimalisasi koordinasi internal, pemanfaatan tenaga pentashih baru, penyempurnaan SOP setelah reviu standar pelayanan, serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi.
Jadi percepatan pelayanan bukan hanya mengubah angka dari 30 menjadi 15 hari.
Ada perubahan proses internal di belakangnya.
Teknologi bahkan mulai digunakan untuk membantu proses pemeriksaan.
LPMQ pada Januari 2026 menyebut salah satu proyek strategisnya adalah pengembangan audio terjemah.
Selama ini pentashihan naskah terjemah masih banyak dilakukan secara manual.
Audio tersebut direncanakan membantu pentashih memeriksa setiap kata, tanda baca, catatan kaki dan unsur lain dalam naskah terjemahan.
Jika berjalan sesuai rencana, teknologi bukan menggantikan pentashih.
Fungsinya menjadi alat bantu agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Selain kecepatan, LPMQ menekankan aspek transparansi.
Alur layanan dibuat jelas mulai dari:
pendaftaran → verifikasi → pembayaran PNBP → pentashihan → penerbitan Surat Tanda Tashih.
Seluruh proses tersebut didukung sistem layanan digital yang dapat digunakan penerbit.
Portal Tashih Online juga mempunyai menu regulasi, panduan permohonan, SOP pelayanan, direktori penerbit, survei layanan, pengaduan serta informasi tanda tashih.
Dengan begitu, penerbit mempunyai acuan yang lebih jelas sebelum mengajukan naskah.
Ada satu ketentuan yang juga penting diketahui penerbit.
LPMQ menyatakan Surat Tanda Tashih mempunyai masa berlaku dua tahun.
Masalah ini mendapat perhatian khusus pada awal 2026.
LPMQ menemukan masih terdapat mushaf di toko buku yang menggunakan tanda tashih lama dan penerbitnya belum melakukan pembaruan meskipun masa berlaku sudah melewati dua tahun.
Karena itu, lembaga tersebut berencana memperkuat pembinaan dan pengawasan agar penerbit memahami kewajiban melakukan pentashihan ulang sesuai ketentuan.
Besarnya layanan LPMQ dapat dilihat dari data tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, LPMQ menerbitkan 352 Surat Tanda Tashih dan dokumen terkait, dengan rincian:
280 Surat Tanda Tashih mushaf baru,
63 pembaruan Surat Tanda Tashih,
serta
9 Surat Izin Edar.
Rencana jumlah cetak dari master mushaf yang mendapatkan tanda tashih sepanjang tahun tersebut mencapai sekitar 6.241.200 eksemplar.
Angka tersebut menunjukkan satu naskah yang lolos pentashihan dapat menjadi sumber produksi ratusan ribu bahkan jutaan mushaf.
Karena itu, kesalahan pada tahap master mempunyai potensi tersebar dalam skala sangat besar apabila tidak ditemukan sejak awal.
Digitalisasi juga memberi masyarakat kemampuan melakukan pengecekan.
Layanan Tashih Online menyediakan informasi mengenai penerbit serta mushaf yang telah diterbitkan.
Portal tersebut juga memungkinkan masyarakat mengecek Surat Tanda Tashih dan mengajukan pengaduan mengenai mushaf Al-Qur’an yang diduga bermasalah.
Bahkan aplikasi Qur’an Kemenag turut menyediakan fasilitas yang berkaitan dengan pengecekan Surat Tanda Tashih mushaf yang beredar.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berlangsung antara pemerintah dan penerbit.
Pembaca juga dapat berpartisipasi.
Ini menjadi poin terpenting dari perubahan layanan 2026.
Ketika waktu pentashihan Mushaf 30 Juz dipangkas dari 30 menjadi 15 hari, bukan berarti jumlah pemeriksaan Al-Qur’an dipotong begitu saja.
LPMQ menegaskan kecepatan harus berjalan bersama ketelitian, sedangkan proses verifikasi dan pentashihan tetap dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi pada bidangnya.
Peningkatan jumlah tenaga pentashih, pembentukan tim pengelola pelayanan, verifikasi awal yang lebih ketat, pengembangan teknologi serta perbaikan SOP menjadi bagian dari strategi tersebut.
Tujuan akhirnya bukan hanya mempercepat urusan penerbit.
Hal yang paling penting adalah memastikan mushaf Al-Qur’an yang sampai ke tangan masyarakat mempunyai teks yang benar dan telah melewati pemeriksaan resmi.
Pembaruan pelayanan LPMQ menunjukkan bahwa digitalisasi layanan pemerintah dapat diterapkan pada bidang yang membutuhkan ketelitian keilmuan sangat tinggi.
Pendaftaran tidak lagi harus sepenuhnya bergantung pada proses manual.
Status dan persyaratan semakin mudah diakses.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan dan pengecekan.
Sementara batas waktu pelayanan dibuat lebih terukur.
Di sisi lain, karakter utama pentashihan tidak berubah.
Setiap naskah tetap harus melewati pemeriksaan untuk memastikan kesahihan teks Al-Qur’an sebelum diedarkan secara luas.
Karena itu, pembaruan LPMQ pada 2026 pada akhirnya mempunyai dua target yang harus berjalan bersamaan:
layanan lebih cepat dan transparan bagi penerbit, sekaligus pengawasan yang tetap ketat untuk menjaga kesahihan mushaf Al-Qur’an yang dibaca masyarakat Indonesia.