Keboncinta.com-- Pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar implementasinya semakin berdampak bagi masyarakat di berbagai daerah.
Komitmen ini menandai fase baru setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan program secara nasional.
Dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi kick off implementasi Perpres No. 115/2025 yang ditandatangani Presiden pada 17 November 2025.
Rapat ini menjadi momentum untuk merumuskan langkah implementasi strategis, salah satunya melalui sosialisasi masif yang akan dilakukan di tingkat pusat hingga daerah.
Salah satu fokus utama dalam penguatan tata kelola MBG adalah penguatan kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah akan menata dan menambah jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN di daerah berupa Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Upaya ini menjadi penting karena KPPG merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan distribusi program MBG kepada masyarakat.
Perpres baru ini juga memperkuat fungsi KPPG, termasuk peran koordinasi dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam wilayah kerjanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan, mulai dari perubahan Perpres No. 83/2024 tentang BGN, penetapan peraturan organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT, hingga penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG sebagai standar pelaksanaan.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung pemenuhan gizi nasional. Setiap instansi juga akan menyusun proses bisnis sesuai tugas dan fungsinya, agar koordinasi berjalan seragam dan efektif.
Di sisi lain, penguatan layanan MBG juga didukung oleh tata kelola sumber daya manusia. Kementerian PANRB menyatakan komitmen untuk memperkuat manajemen ASN dalam penyelenggaraan layanan gizi, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan profesional, transparan, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Strategi Menaklukkan SNBP 2026: Cek Daya Tampung Kampus Tujuan dan Susun Jurusan Sejak Sekarang
Transformasi digital menjadi komponen penting dalam rencana besar ini. Pemerintah menegaskan bahwa perencanaan program MBG harus berbasis data terintegrasi, mencakup data kependudukan, kebutuhan bahan baku, anggaran, jadwal pelaksanaan, serta distribusi.
Untuk itu, arsitektur digital program sedang disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga.
Menteri Rini menekankan bahwa penguatan pengelolaan data ke depan akan melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem digital terpadu dalam kerangka SPBE dan Satu Data Indonesia.
Dengan lahirnya regulasi baru dan rencana penguatan lintas sektor, Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase implementasi yang lebih terstruktur.
Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pendanaan, tetapi juga oleh koordinasi antar lembaga, kualitas layanan di daerah, dan pemanfaatan sistem data digital yang akurat.
Baca Juga: Strategi Menaklukkan SNBP 2026: Cek Daya Tampung Kampus Tujuan dan Susun Jurusan Sejak Sekarang
Pada akhirnya, MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi dasar, tetapi juga membangun fondasi kesehatan dan kualitas Sumber Daya Manusia sejak dini.***