Keboncinta.com-- Rencana besar pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi kendala serius.
Program yang diusulkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini sebelumnya dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan status kepegawaian guru madrasah di berbagai daerah.
Jumlah tenaga pendidik yang diusulkan untuk diangkat pun sangat besar, yakni sekitar 630 ribu orang.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui rencana tersebut.
Baca Juga: Pencairan TPG 2026 Mulai Berjalan, Ini Arti Status Warna di Info GTK yang Wajib Dipahami Guru
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan banyak guru madrasah di Indonesia.
Sebagai alternatif, pemerintah kini mengarahkan kebijakan pada peningkatan kesejahteraan guru melalui penyetaraan insentif.
Menurut Rini, terdapat perbedaan cukup signifikan antara insentif yang diterima guru madrasah dengan guru di sekolah umum.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi VIII DPR RI pada 12 Maret 2026.
Baca Juga: Dana PIP 2026 Tahap Awal Siap Disalurkan, Ini Panduan Cek Penerima
Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya menciptakan keadilan dalam pemberian insentif bagi tenaga pendidik.
Rini juga mengungkapkan bahwa selisih insentif yang diterima guru madrasah dibandingkan guru di sekolah umum ternyata cukup besar.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong adanya penyesuaian agar kesejahteraan guru lebih merata.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kebijakan ini tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementeriannya.
Peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia sangat penting, terutama dalam hal penganggaran untuk merealisasikan usulan tersebut.
Baca Juga: Mulai April 2026, Ini Daftar Tanggal Merah yang Siap Isi Sisa Tahun
Situasi ini memunculkan beragam tanggapan di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik. Di satu sisi, status PPPK dinilai memberikan kepastian karier serta jaminan masa depan bagi guru madrasah.
Namun di sisi lain, penyetaraan insentif dianggap sebagai solusi yang lebih cepat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Hingga kini, para guru madrasah masih menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah. Mereka berada di tengah pilihan antara harapan mendapatkan status PPPK atau peningkatan penghasilan melalui kebijakan insentif yang lebih adil.***