Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap II Dibuka, Berikut Panduannya

keboncinta.com-Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahap II untuk tahun anggaran 2025.
Periode pengajuan ini berlangsung mulai tanggal 4 Agustus hingga 13 Agustus 2025, dan berlaku bagi guru-guru madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS yang belum tersertifikasi, sekaligus memberikan motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan madrasah.
Tunjangan insentif yang diberikan adalah sebesar Rp250.000 per bulan dan dibayarkan secara rapel untuk satu semester, sehingga total yang diterima guru mencapai Rp1.500.000 dalam satu tahap pencairan.
Setelah tahap pertama dicairkan pada bulan Juni lalu, tahap kedua ini akan dicairkan sekitar bulan Desember 2025.
Guru yang dapat mengajukan insentif ini adalah mereka yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, mereka harus telah mengabdi minimal selama dua tahun sebagai guru tetap di lembaga pendidikan yang bersangkutan, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, serta menjalankan beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
Tidak hanya itu, guru juga harus memiliki NPK atau NUPTK, dan tidak sedang menerima tunjangan profesi lainnya, serta tidak berstatus sebagai ASN, PPPK, maupun merangkap jabatan di lembaga pemerintah lain.
Pengajuan dilakukan melalui akun masing-masing guru di SIMPATIKA atau EMIS GTK. Guru cukup masuk ke menu Tunjangan Emis GBPNS, kemudian klik tombol "Ajukan".
Sebelum mengajukan, guru wajib memastikan bahwa seluruh data yang diinput sudah lengkap, valid, dan sesuai ketentuan. Proses verifikasi dilakukan secara sistematis melalui EMIS dan GTK, termasuk validasi data NIK, status kepegawaian, dan kelayakan lainnya.
Jika data dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan dan data akan diteruskan ke bank penyalur untuk keperluan pencairan dana.
Tunjangan insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan semangat dan kesejahteraan para guru non-PNS yang selama ini turut andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa di lingkungan madrasah.
Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk selalu memantau akun SIMPATIKA atau EMIS GTK secara berkala, baik untuk memastikan status pengajuan, memperbarui data, maupun memantau perkembangan pencairan.
Selain itu, pihak madrasah dan operator sekolah juga diharapkan aktif dalam mendampingi guru selama proses pengajuan dan verifikasi berlangsung.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan madrasah secara menyeluruh.
Bagi guru yang belum sempat mengajukan pada tahap pertama, kesempatan pada tahap kedua ini menjadi peluang berharga yang tidak boleh dilewatkan.***
Tags:
kemenag tahap II 2025 insentif GNPNS emis gtkKomentar Pengguna
Recent Berita

Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten 2025...
05 Agt 2025
Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madra...
04 Agt 2025
Ingin Belajar Kerukunan dari Indonesia, Utusa...
04 Agt 2025
Dibuka sampai Besok! Lebih dari 150 Ribu Pese...
04 Agt 2025
Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag...
03 Agt 2025
Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhada...
03 Agt 2025
BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Sy...
03 Agt 2025
Kemenag jadi Kementerian Paling Aktif dalam P...
03 Agt 2025
Dirjen Pendis Sebut Sinkronisasi dan Orkestra...
03 Agt 2025
Realisasi Investasi di Indonesia Mencapai Rp...
02 Agt 2025
Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak
02 Agt 2025
Solusi Sehat untuk Menurunkan Asam Urat dan K...
02 Agt 2025
Sangat Mengkhawatirkan, Jumlah Besar Plastik...
02 Agt 2025
Seperti yang Ditunjukkan oleh Survei World Gi...
02 Agt 2025
5 Beasiswa S1-S3 Tersedia untuk Tujuan Dalam...
02 Agt 2025
Tidak Perlu Mahal! Ini Delapan Cara Mudah unt...
02 Agt 2025
7 Cara Introvert untuk Mengatasi Stres dan Me...
02 Agt 2025
Strategi E-Commerce untuk Mengatasi Daya Beli...
02 Agt 2025
Setelah Pengumuman Akui Negara Palestina, Tru...
02 Agt 2025